INDRAMAYU, (FC).- Seorang pemuda asal Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, DAG Alias Safar (21) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. DAG diamankan petugas karena telah mengedarkan obat terlarang kepada masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya itu digelandang ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal jajarannya mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan ada seorang pemuda meresahkan karena menjual obat keras tanpa ijin edar.
Usai mendapatkan laporan, sejumlah anggota Unit Satnarkoba langsung mendatangi lokasi yang disebutkan itu.
Tak lama berada di lokasi, petugas menjumpai beberapa pembeli obat-obatan itu, dan setelah diinterogasi mereka mengaku kalau obat-obatan yang dibelinya dari Safar warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea.
Berbekal keterangan ini, polisi kemudian bergerak mendatangi rumah pelaku. Pelaku pun tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari dalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya ditemukan ribuan butir obat yang tidak memiliki izin edar.
“Hasil penggeledahan ditemukan 9 strip Alprazolam setiap strip berisi 10 tablet, 4 strip Merlopam perstrip berisi 10 tablet, 3 strip Riklona persetripnya berisi 10 tablet, 1 strip Riklona berisi 8 tablet,” ucap Heri
Kemudian, 1 strip Prohiper per strip berisi 10 tablet, 1 strip Prohiper berisi 6 tablet, 1 strip Dumolid berisi 10 tablet, 136 strip Tramadol HCl per strip berisi 10 tablet.
Jumlah total keseluruhan 1.554 butir. Bukan itu saja, kita juga menyita, 4 pack plastik klip warna bening, 2 pack kertas papir, 24 lembar stiker RC, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan sebuah Handphone.
Masih dituturkannya, kasusnya itu masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut kepada pelaku. Pasalnya saat diinterogasi, Safar mengaku membeli melalui media sosial.
“Karena perbuatannya sesuai Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.. (Agus)
















































































































Discussion about this post