KOTA CIREBON, (FC).- Proses hibah lahan eks Pertamina atau kawasan Stadion Bima, masih di tangan DPRD Kota Cirebon untuk dibuat rekomendasi menyetujui atau tidak.
Lahan seluas 10.300 meter persegi yang rencananya dihibahkan kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) ini batal diputuskan, karena rapat paripurna gagal digelar.
Kepada FC, Minggu (21/3), praktisi hukum Furqon Nurzaman mengatakan, hibah barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) dapat dilakukan kepada pihak lain.
Furqon menyebut dasarnya, yakni ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28/2020 dan Perda Kota Cirebon Nomor 12/2017 Pasal 77 ayat (2).
Dia tidak menampik YPSGJ sebagai perguruan tinggi swasta non komersil, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah.
Terlebih lagi, hibah digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan, yaitu RS Pendidikan Fakultas Kedokteran UGJ sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 27/ 2014 jo PP Nomor 28/2020.
Permasalah ketentuan tidak diperbolehkannya hibah atas tanah kawasan Stadion Bima, sebagaimana didasarkan pada diktum ke empat dalam SK Menteri Keuangan Nomor 247/KM.6/2019, ditegaskannya SK tersebut tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
“SK itu tentu tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28/2020 yang mengatur tentang diperbolehkannya hibah. Oleh karena itu, SK Menkeu tidak boleh memuat norma baru (larangan hibah),” ungkapnya.
Furqon menyoroti juga masalah konsultasi yang dilakukan Pansus Hibah DPRD ke Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi, pansus tidak menyinggung terkait kesesuaian SK Menkeu Nomor 247/KM.6/2019 dengan PP Nomor 27/2014 jo PP Nomor 28/2020.
“Pansus, terutama ketuanya menanyakan tidak? Informasinya tidak. Sehingga Kemenkeu belum pernah menyatakan pendapatnya tentang hal ini. Semestinya ketua pansus melakukan kajian terhadap hal ini sebagai orisinalitas berpikir, sehingga tidak hanya mengekor, tanpa mau menelaah lebih dalam,” cetusnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf d pada PP Nomor 27/2014 jo PP Nomor 28/2020 dan Perda Nomor 12/2017 Pasal 79 ayat (2) huruf d, Pasal 85 ayat (1), dan ayat (2) huruf g, permohonan hibah YPSG kepada Pemkot Cirebon, untuk kepentingan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
“Permohonan hibah itu masuk ke dalam kategori kepentingan umum yang dikecualikan terhadap adanya persetujuan DPRD. Dengan demikian, DPRD Kota Cirebon tidak memiliki kewenangan untuk memberi atau menolak persetujuan permohonan hibah tersebut,” jelasnya.
Pendiri FN Law Office ini menilai, langkah tepat yang mestinya dilakukan DPRD adalah memutuskan permohonan persetujuan hibah Pemkot Cirebon dengan cara memberikan dukungan terhadap pemberian hibah tersebut.
Tegas Furqon menyampaikan, pendapatnya ini disampaikan dengan kapasitas pribadi sebagai praktisi hukum.
Terlepas dari jabatannya sebagai sekretaris pribadi Walikota Cirebon Nashrudin Azis.
“Dengan merekomendasikan kepada pemkot untuk dapat mengusulkan kepada Menkeu, perubahan diktum empat pada SK Menkeu Nomor 247/KM.6/2019, dalam rangka menerapkan azas-azas pemerintahan yang baik, yaitu clear and clean,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post