KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan Abraham.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar. Statemen staf shli tersebut ke pihak lain yang menyebut banyak kebocoran PAD, merupakan tindakan indisipliner.
“Kalau melihat berita di media, bahwa itu termasuk dan patut diduga melakukan tindakan indisipliner. Karena tidak melakukan tupoksinya. Seharusnya melaporkan ke Bupati, apapun kajiannya demi kepentingan perbaikan penyelenggaraan Pemda,” kata Iis kepada wartawan, Rabu (29/7).
Menurutnya, sebagai ASN dan sebagai pejabat tinggi pratama, tugas-tugas utama yang diberikan oleh Pemda dalam hal ini Bupati adalah membuat kajian dan melaporkannya kepada Bupati. Bukan memberikan hasil kajiannya kepada pihak lain, karena staf ahli juga seorang PNS yang berada dibawah Pemkab Cirebon.
Dijelaskan Iis, teknis proses pemeriksaan mantan Kadishub itu sendiri akan dilakukan oleh Inspektorat setelah mendapat perintah langsung dari atasannya, yakni Sekda. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Inspektorat, maka hukumannya akan bertambah berat.
“Kalau tidak datang itu haknya Pak Abraham, yang penting kewajiban inspektorat kan memanggil. Kalau tidak datang ya tambah berat, berarti meng- iyakan apa yang disangkakan kepadanya,” tegas Iis.
Setelah diperiksa Inspektorat, kata Iis, baru kemudian BKPSDM melakukan sidang indisipliner. Iis menyebut ancaman hukuman atas dugaan indisipliner itu bervariasi, dari yang ringan sampai hukuman yang berat, tergantung dari kasusnya.
Yang pasti, hukuman administratif untuk Abraham memang ada. Meskipun, proses hukum administratif yang menanti Abraham juga masih bergantung pada putusan hukum pidana yang akan bergulir di Kejaksaan Negeri Sumber.
“Berat ringannya tergantung benar tidaknya pembuktiannya. Kalau (hukuman) indisipliner pasti, karena dia tidak melaksanakan tupoksinya. Tapi berat ringannya tergantung pembuktian hasil persidangan. Kalau benar berarti akan ringan, kalau pengaduannya ke penegak hukum tidak terbukti, ini akan jadi indisipliner yang berat. Hukumannya bisa berat,” tandas Iis. (Ghofar)











































































































Discussion about this post