KOTA CIREBON, (FC).- Presiden RI Joko Widodo baru saja membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tugasnya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Atas hal itu, Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati akan membuat tim kecil Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon. Dan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisinya di lapangan seperti apa. Pada dasarnya Pemkot Cirebon juga tidak mau terjadi sesuatu terhadap pandemi Covid-19 ini.
“Untuk sementara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon masih berjalan,” ungkapnya seusai road show sosialisasi protokol kesehatan di Kecamatan Kejaksan, Selasa (21/7).
Dirinya juga akan membahas masalah pembubaran ini dengan walikota. Begitu juga harus ada koordinasi dan kesamaan persepsi dengan unsur Forkompinda di Kota Cirebon. Karena penanganan Covid-19 ini dilakukan bersama.











































































































Discussion about this post