KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon turun tangan menyelesaikan persoalan dugaan terganggunya fungsi saluran air akibat pembangunan pabrik milik PT Victory Chingluh Indonesia di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui audiensi yang mempertemukan pihak perusahaan dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk perwakilan LSM GMBI, GRIB, dan AMPAR.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Cirebon pada Jumat (17/7) tersebut juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Gebang Mekar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman. Ia mengatakan, langkah mediasi dilakukan untuk mencari solusi atas aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proses pembangunan investasi tetap berjalan sesuai aturan.
Menurut Jigus sapaan akrabnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan menjaga dua hal sekaligus, yakni kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Cirebon.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka agar semua pihak mendapatkan kepastian, baik masyarakat maupun investor,” ujar Jigus.
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon akan melakukan pencocokan dan verifikasi data bersama Pemerintah Desa Gebang Mekar, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, serta BPN untuk memastikan status saluran air yang menjadi pokok persoalan.
Menurutnya, verifikasi tersebut penting karena kewenangan pengelolaan saluran air dapat melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari daerah hingga pusat.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) perizinan guna memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman, menyampaikan bahwa saluran yang dipermasalahkan bukan merupakan sungai, melainkan saluran tambak yang selama ini digunakan para petambak untuk aktivitas pengelolaan air.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti hasil verifikasi pemerintah apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
“Jika berdasarkan aturan ada kewajiban yang harus dilakukan, tentu perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Supirman.
Ia menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
PT Victory Chingluh Indonesia menargetkan sekitar 70 hingga 80 persen kebutuhan tenaga kerja berasal dari masyarakat Kabupaten Cirebon.
Persentase tersebut, kata Supirman, lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal tenaga kerja lokal yang diatur dalam regulasi daerah.
Dari hasil audiensi, seluruh pihak sepakat menunggu proses sinkronisasi serta verifikasi data lintas instansi sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Pemkab Cirebon berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta iklim investasi yang kondusif di daerah. (Ghofar)








































































































Discussion about this post