KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kecamatan Pangenan bersama Polsek Pangenan, Pemerintah Desa Pengarengan, dan mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bergerak membersihkan tiga titik pembuangan sampah liar, Jumat (17/7).
Operasi kebersihan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar seluruh kecamatan melakukan pemetaan sekaligus penanganan terhadap lokasi pembuangan sampah liar yang masih ditemukan di wilayahnya.
Camat Pangenan Baihaqi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Hari ini kami melaksanakan operasi pembersihan sampah liar bersama Polsek, Pemerintah Desa Pengarengan, dan mahasiswa KKN UIN Cirebon,” ujar Baihaqi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membersihkan tiga lokasi yang selama ini menjadi titik pembuangan sampah ilegal, yakni dua titik di Desa Pengarengan dan satu titik di kawasan Astana.
Setelah proses pembersihan, pemerintah akan memasang papan imbauan larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak kembali menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
“Harapannya setelah dibersihkan dan dipasang larangan, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” katanya.
Terkait penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, Baihaqi menyebut hal tersebut masih perlu dikaji.
Menurutnya, pengawasan terhadap lokasi pembuangan liar menjadi tantangan tersendiri karena tidak memungkinkan dilakukan selama 24 jam.
Selain itu, pelaku pembuangan sampah juga belum tentu berasal dari masyarakat sekitar lokasi.
Menurut Baihaqi, keberadaan tumpukan sampah sering kali memicu perilaku serupa dari masyarakat lain.
Ketika satu titik dibiarkan, lokasi tersebut berpotensi menjadi tempat pembuangan baru.
“Kalau ada sampah yang menumpuk, orang lain biasanya ikut membuang. Karena itu harus segera ditangani,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Dibutuhkan peran aktif masyarakat mulai dari mengurangi produksi sampah hingga membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
“Membuang sampah pada tempatnya adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran masyarakat, penanganan sampah tidak akan maksimal,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pangenan saat ini memiliki tiga titik pembuangan sampah liar.
Kondisinya masih relatif terkendali, namun keterbatasan armada pengangkutan sampah menjadi salah satu kendala dalam penanganan sampah secara menyeluruh.
Karena itu, pemerintah mendorong setiap desa untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah mandiri melalui konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Dengan demikian, sampah tidak hanya dipindahkan, tetapi dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai manfaat.
“Sampah harus selesai di desa. Jangan hanya dipindahkan, tetapi harus diolah agar memiliki nilai manfaat,” pungkas Baihaqi. (Nawawi)








































































































Discussion about this post