KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Hantara.
Seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di area perkebunan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, mewakili Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/6).
Menurut Eryda, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan Desa Pakapasan Girang. Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terparkir.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Setelah merusak kunci kontak, sepeda motor langsung dibawa kabur,” ujar Eryda didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz.
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Ciniru melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. IS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2011 warna hitam-putih bernomor polisi B-3547-BGC yang diduga merupakan hasil curian.
Selain itu, petugas juga menyita rumah kunci kontak yang telah dirusak, rumah kunci sadel, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Eryda.
Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Angga)











































































































Discussion about this post