KOTA CIREBON, (FC).- Aduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Anggota DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Pada Selasa (2/6), BK memeriksa tiga saksi yang diajukan pihak pengadu, yakni Kuwu Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra.
Ketiga saksi yang hadir memenuhi undangan BK adalah Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon yang juga ibu dari Satria Robi, R. Garnis Mutiara Shavira, mantan istri Harry Saputra Gani, serta Erni yang merupakan asisten rumah tangga pihak pengadu.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai pengetahuan serta pengalaman mereka.
“Pihak pengadu mengajukan tiga saksi. Alhamdulillah semuanya kooperatif dan menyampaikan apa-apa yang mereka ketahui, yang mereka alami, maupun yang mereka rasakan,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, BK belum mengambil keputusan setelah mendengarkan keterangan para saksi. Proses penanganan perkara masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam waktu dekat, BK akan menggelar rapat internal untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan agenda lanjutan.
“Setelah ini BK akan rapat internal terlebih dahulu. Nanti kami menentukan agenda selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Wahyu Tjiptaningsih mengaku hadir untuk memberikan kesaksian terkait persoalan rumah tangga anaknya yang menjadi bagian dari materi aduan.
Dalam keterangannya, Wahyu membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya beredar, termasuk terkait status hubungan Fatimah dan Satria Robi yang disebut telah bercerai.
“Apa yang selama ini beredar bahwa Ibu Fatimah menyampaikan sudah bercerai, itu sesungguhnya tidak benar. Pada saat kejadian, mereka belum bercerai,” ujarnya.
Wahyu juga membantah klaim bahwa Fatimah telah dikembalikan kepada orang tuanya. Menurut dia, keluarga selama ini berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga pasangan tersebut yang telah dikaruniai tiga anak.
Di lokasi yang sama, R. Garnis Mutiara Shavira yang juga dimintai keterangan sebagai saksi menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalaman selama menjadi istri HSG.
“Namanya feeling seorang istri tidak bisa dielakkan. Kita tahu bagaimana pasangan kita karena hidup bersama setiap hari,” tuturnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan BK DPRD Kota Cirebon untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak sebelum nantinya mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang tengah ditangani. (Agus)












































































































Discussion about this post