KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memperketat pengawasan terhadap pemasangan iklan rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan rokok dilarang dipasang di jalan protokol maupun dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membatasi paparan promosi rokok kepada anak-anak dan remaja yang selama ini masih mudah menjangkau ruang publik.
“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, agar tidak terus-menerus terpapar promosi produk rokok,” ujar Rudiana, Selasa (2/6).
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya mengatur lokasi pemasangan iklan, tetapi juga mewajibkan setiap materi promosi rokok mencantumkan peringatan kesehatan serta larangan menjual atau memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Dalam Pasal 9 Ayat 2 Perda KTR disebutkan, iklan rokok tidak boleh ditempatkan di pintu masuk maupun pintu keluar area tertentu serta tidak boleh berada di lokasi yang mudah terlihat oleh anak-anak. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 9 Ayat 4 yang mengatur pemasangan reklame rokok di ruang terbuka.
Selain melarang pemasangan di kawasan tanpa rokok, jalan utama, dan sekitar fasilitas pendidikan, perda juga mewajibkan peringatan kesehatan menempati sedikitnya 15 persen dari total luas iklan yang dipasang.
Rudiana menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan menekan paparan iklan rokok di ruang publik yang kerap dilalui masyarakat, terutama kalangan usia muda.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak-anak. Karena itu, keberadaan iklan rokok di titik-titik strategis perlu dibatasi secara ketat,” katanya.
Pemkab Cirebon juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan tersebut, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penurunan iklan, hingga pencabutan izin usaha.
Ia berharap seluruh pelaku usaha periklanan maupun pihak yang melakukan promosi produk rokok dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung tumbuh kembang generasi muda dapat terwujud.
“Ini bukan semata-mata soal penertiban reklame, tetapi bagian dari komitmen daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Suhanan)












































































































Discussion about this post