KAB.CIREBON, (FC).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 1.213 aparatur sipil negara (ASN) saat ini mengalami penangguhan administrasi kepegawaian akibat berbagai pelanggaran disiplin.
Mayoritas di antaranya terkait penggunaan aplikasi manipulasi lokasi atau fake GPS.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan jumlah ASN yang terjaring dalam kasus fake GPS mencapai sekitar 1.320 orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
“ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS sementara ditangguhkan seluruh administrasi kepegawaiannya. Mereka tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, maupun hak kepegawaian lainnya sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Meilan, Selasa (2/6).
Menurutnya, BKPSDM mengklasifikasikan pelanggaran berdasarkan tingkat penggunaan fake GPS.
ASN yang tercatat menggunakan aplikasi tersebut kurang dari lima kali dinilai masih memungkinkan terjadi karena kesalahan sistem sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara ASN yang menggunakan fake GPS antara lima hingga 25 kali masuk kategori pelanggaran disiplin ringan dan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Kelompok ini tetap diperbolehkan mengikuti proses kenaikan pangkat maupun pengembangan karier setelah sanksi dijalankan.
Adapun ASN yang tercatat menggunakan fake GPS lebih dari 25 kali masih menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
“Pemeriksaan di sebagian besar perangkat daerah sudah selesai. Saat ini yang masih berjalan antara lain di lingkungan Dinas Pendidikan yang jumlahnya sekitar 630 orang dan Dinas Kesehatan yang dijadwalkan diperiksa dalam pekan ini,” katanya.
Selain kasus fake GPS, BKPSDM juga mencatat terdapat 113 ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin untuk pelanggaran lain di luar manipulasi absensi elektronik.
Data BKPSDM menunjukkan, dari total 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, terdapat satu ASN yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTDH-TAPS) terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat enam PNS dan tujuh PPPK yang dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS).
Sebagian besar kasus yang menjerat PPPK berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan kohabitasi yang melanggar ketentuan disiplin ASN.
“Kasus PPPK yang berujung pemberhentian umumnya terkait pelanggaran asusila dan kohabitasi yang masuk kategori hukuman disiplin berat,” jelas Meilan.
BKPSDM juga masih menerapkan penghentian pembayaran gaji terhadap satu ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Namun, ASN tersebut saat ini juga telah diproses untuk sanksi PDH-TAPS dan tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meilan menambahkan, kebijakan penangguhan administrasi kepegawaian merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Seluruh ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin otomatis ditangguhkan hak administrasi kepegawaiannya sampai ada keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan jumlah total 1.213 ASN yang saat ini tertahan administrasi kepegawaiannya, BKPSDM berharap langkah penegakan disiplin tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan dan etika profesi. (Ghofar)












































































































Discussion about this post