KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon bersama unsur Muspika dan Pemerintah Desa Pabuaran Lor melakukan peninjauan ke LPK Ciremai Global Academy di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Selasa (2/6).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas lembaga pelatihan kerja tersebut.
“Kami datang untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar,” ujar Novi.
Berdasarkan data Disnaker, LPK Ciremai Global Academy tercatat sebagai lembaga pelatihan kerja yang memiliki izin dan masih aktif melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pemerintah.
“LPK ini terdaftar dan aktif dalam pelaporan. Yang kami data adalah lembaga yang masih berproses dan menjalankan kegiatannya secara aktif,” katanya.
Novi menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 200 LPK yang terdaftar di Kabupaten Cirebon, baik yang bergerak dalam penempatan tenaga kerja dalam negeri maupun luar negeri, termasuk program penempatan ke Jepang.
“Seluruh lembaga yang terdaftar tetap kami pantau dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dugaan persoalan yang mencuat, Disnaker masih melakukan pendalaman. Dari hasil pengecekan awal, pihaknya belum menemukan persoalan terkait kontrak kerja yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Kami masih mendalami informasi yang berkembang dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Novi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat bekerja melalui jalur LPK agar terlebih dahulu melakukan konsultasi dan verifikasi ke Disnaker guna memastikan legalitas lembaga serta kejelasan proses penempatan kerja.
“Silakan datang ke Disnaker agar kami dapat membantu mengecek legalitas dan mekanisme penempatan tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Kuwu Pabuaran Lor, Anggi Putri Pratiwi Hidayat, mengaku pemerintah desa baru mengetahui adanya dugaan persoalan tersebut dari pemberitaan media dan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban kepada pemerintah desa. Kami mengetahui informasi ini dari media dan kabar yang beredar,” ujarnya.
Menurut Anggi, pemerintah desa hanya mengetahui keberadaan LPK yang menempati aset milik Desa Pabuaran Lor. Adapun terkait operasional, legalitas, maupun dugaan persoalan yang terjadi, bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kami hanya mengetahui lokasi LPK-nya. Untuk proses dan persoalan yang terjadi di dalamnya, kami belum memahami secara detail,” katanya.
Meski demikian, pihak desa berharap persoalan yang kini menjadi perhatian publik dapat ditangani secara tuntas oleh instansi berwenang sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kalau memang ada korban, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan hingga tuntas agar ada kejelasan bagi semua pihak,” ujar Anggi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti program pelatihan kerja yang menawarkan penempatan tenaga kerja, khususnya ke luar negeri.
“Pastikan legalitas lembaga dan kejelasan programnya sebelum mengikuti pelatihan,” imbaunya.
Terkait penggunaan aset desa, Anggi mengungkapkan masa sewa lahan yang ditempati LPK tersebut akan berakhir pada tahun ini dan kemungkinan besar tidak akan diperpanjang.
“Masa sewanya akan habis tahun ini. Dengan adanya persoalan yang berkembang saat ini, kemungkinan besar tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Dari hasil peninjauan bersama, diketahui bahwa lembaga tersebut awalnya dikenal sebagai tempat pelatihan bahasa. Namun setelah dilakukan pengecekan, aktivitasnya juga berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Awalnya kami mengetahui lembaga ini hanya bergerak di bidang pelatihan bahasa. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata juga berkaitan dengan penempatan tenaga kerja luar negeri,” jelas Anggi.
Pemerintah Desa Pabuaran Lor menegaskan bahwa urusan perizinan, pengawasan operasional, hingga penindakan terhadap lembaga pelatihan kerja sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait.
“Untuk urusan perizinan dan legalitas, kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Nawawi)










































































































Discussion about this post