KAB. CIREBON, (FC).- Menjelang batas akhir penertiban bangunan liar (bangli), sekitar 50 persen bangunan di sepanjang jalur Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, Kamis (21/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan trotoar dan saluran air agar lebih tertib, aman, serta mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.
Petugas gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat kembali melakukan pengecekan lapangan guna memastikan progres pembongkaran bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran irigasi.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu empat hari kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri setelah melalui tahapan sosialisasi, imbauan, hingga surat peringatan.
Tim PPNS Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supriyono, mengatakan mayoritas warga mendukung program penataan tersebut asalkan diberikan kesempatan membongkar bangunannya sendiri.
“Warga sebenarnya tidak ingin menghambat program pemerintah, mereka hanya meminta waktu untuk pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Menurutnya, dari sekitar 150 bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan, sekitar 75 bangunan telah dibongkar sepenuhnya. Sisanya masih dalam proses pembongkaran dan sebagian pemilik bangunan berjanji menyelesaikannya hingga malam hari.
Untuk bangunan permanen yang sulit dibongkar mandiri, pemerintah akan membantu menggunakan alat berat. Satu unit beko dijadwalkan tiba di lokasi pada Jumat pagi (22/5/2026).
“Kalau besok masih ada bangunan berdiri di atas trotoar dan saluran air, kami akan bantu bongkar,” katanya.
Supriyono menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan demi penataan kawasan agar trotoar, jalan, dan saluran air dapat berfungsi optimal.
Menurutnya, trotoar dan saluran air merupakan fasilitas umum yang tidak boleh didirikan bangunan di atasnya.
“Penataan ini diharapkan membuat kawasan lebih rapi, indah, dan meminimalisasi potensi banjir,” ujarnya.
Satpol PP menargetkan seluruh bangunan yang melanggar aturan sudah bersih pada Jumat (22/5/2026) seiring tibanya alat berat di lokasi penertiban.
Sementara itu, Kuwu Desa Losari Kidul, Moh Rakhmad, mengatakan proses penertiban telah dilakukan secara prosedural melalui sosialisasi berulang hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembongkaran paksa oleh petugas karena warga secara sukarela membongkar bangunannya masing-masing.
“Alhamdulillah warga menerima dengan lapang dada meskipun bangunan itu sudah puluhan tahun menjadi tempat tinggal atau tempat usaha mereka,” ungkapnya.
Ia menyebut kesadaran masyarakat cukup tinggi karena memahami penertiban dilakukan demi kepentingan umum. Warga kini berupaya menyelamatkan material bangunan seperti kayu, batu, maupun besi yang masih dapat digunakan kembali.
Rakhmad berharap penataan kawasan tersebut nantinya mampu mendukung kelancaran transportasi, mengurangi genangan air, hingga menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan distribusi barang menuju kawasan industri. (Nawawi)











































































































Discussion about this post