MAJALENGKA, (FC).– Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan santri
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Kang Maman itu menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, terlebih jika berlindung di balik nama institusi pendidikan dan agama.
“Saya meminta aparat menghukum seberat-beratnya pelaku, bukan hanya menggunakan KUHP tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS,” tegas Kiai Maman, Selasa (12/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang menyita perhatian publik itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dan mulai dilaporkan korban pada 2024 lalu. Dalam perkara tersebut, oknum kiai berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Menurut Kiai Maman, kasus serupa menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ia menilai pesantren maupun institusi pendidikan lainnya tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual.
“Kalau ada lembaga yang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan, izinnya harus dicabut. Tetapi anak-anak jangan sampai kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh, bukan hanya melalui proses hukum tetapi juga pemulihan mental korban.
Selain itu, Kiai Maman meminta Kementerian Agama Republik Indonesia lebih aktif melakukan validasi serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Kita ingin negara lebih hadir, terutama Kementerian Agama, agar lebih aktif melakukan validasi data. Mana yang benar-benar layak disebut pesantren dan mana yang tidak,” katanya.
Ia juga mendorong terciptanya budaya keterbukaan di lingkungan pesantren melalui sistem audit dan mekanisme pelaporan yang jelas dan aman. Menurut Kang Maman, para santri maupun orang tua harus memiliki ruang untuk berbicara dan melapor tanpa rasa takut apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan memiliki sistem pelaporan sehingga orang tua maupun siapapun bisa speak up,” pungkasnya.
Pernyataan KH.Maman Umanulhaq ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya tuntutan publik agar lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (Munadi)















































































































Discussion about this post