KOTA CIREBON, (FC).- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku sindikat ganjal ATM yang beroperasi lintas wilayah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers Senin (11/5) menyampaikan, pihaknya mengamankan dua pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi sindikat ganjal ATM tersebut.
“Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah dan Kasi Humas AKP M Arus Hermanto.
Disebutkan Kapolres, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Selain itu diamankan juga seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga bertugas menerima dan menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Aksi itu dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.
“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Selain itu, salah satu pelaku lainnya bertugas mengintip nomor PIN korban saat berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, para pelaku langsung menguras isi rekening korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. Alhamdulillah pelaku dan jaringan sindikatnya serta barang bukti berupa ATM, tusuk gigi, handphone berhasil kami amankan,” katanya.
Menurut Kapolres, sindikat tersebut diduga telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM, terutama ketika mengalami kendala memasukkan kartu.
“Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku untuk menukar kartu ATM korban,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Agus)














































































































Discussion about this post