MAJALENGKA, (FC).- Polisi Resor (Polres) Majalengka menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga Kabupaten Majalengka, di peringatan Hari Bahayangkara Ke-74 tahun 2020.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Lantas, AKP. Luky Martono mengatakan, program SIM gratis ini, dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara Ke-74 tahun 2020.
Adapun syaratan untuk mendapatkannya, sambung dia, tanggal lahir warga pemohon SIM sendiri, harus tanggal 1 Juli. Mengingat, tagal tersebut merupakan Hari Bahayangkara, atau hari lahirnya Polri. Apabila syarat itu dipenuhi, maka warga berhak mendapatkan SIM secara cuma-cuma dari Polres Majalengka ini.
“Terdapat 24 orang yang beruntung mendapatkan SIM gratis di peringatan Hari Bahayangkara Ke-74 tahun 2020 ini. Dari 24 orang tersebut, di antaranya 15 orang merupakan pemohon perpanjangan SIM, dan 9 orang pemohon SIM baru. Namun, bagi pemohon baru harus dengan syarat lulus teori dan praktik, maka kami berikan SIM gratis,” ujar Kapolres di sela-sela penyerahan SIM gratis, pada Rabu, (1/7).
Kapolres menambahkan, dalam program SIM gratis tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesi (BRI), dalam mewujudkan pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli ini.
“Ya, program ini bekerja sama antara Satlantas Polres Majalengka dengan Bank BRI,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpas SIM Polres Majalengka juga memberlakukan protokol kesehatan dengan mewajibkan semua pemohon SIM menggunakan masker dan menyiapkan fasilitas kesehatan, seperti tempat cuci tangan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Ibnu)











































































































Discussion about this post