MAJALENGKA, (FC).- Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.
Sebanyak 195 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran 2026. Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah.
Dari total 306 penghuni lapas, terdiri dari 48 tahanan dan 258 narapidana, hanya sebagian yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Seluruh penerima remisi tahun ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana sebagian. Tidak ada narapidana yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II (RK II),” kata Rian, Minggu (22/3).
Menurutnya, rincian besaran remisi yang diberikan cukup bervariasi. Sebanyak 87 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, kemudian 95 oran mendapatkan remisi satu bulan.
Sementara itu, 10 narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 3 orang lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
Dari total penerima remisi, mayoritas merupakan narapidana laki-laki sebanyak 186 orang, sedangkan narapidana perempuan tercatat 9 orang.
Menariknya, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus khusus sesuai ketentuan perundang-undangan. Tercatat 25 orang dalam kategori ini menerima remisi, dengan rincian 22 kasus narkoba, 1 kasus korupsi, dan 2 kasus trafficking.
Di sisi lain, masih terdapat 111 warga binaan yang belum berhak menerima remisi Lebaran tahun ini. Sebagian besar karena masih berstatus tahanan sebanyak 48 orang, serta belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sebanyak 50 orang.
Selain itu, ada pula narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena alasan administratif lainnya, seperti pencabutan program pembinaan sebanyak 9 orang, sedang menjalani pidana denda 2 orang, serta 2 narapidana kasus terorisme yang belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seorang warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan menyambutnya dengan senang hati. Dirinya divonis 1 tahun penjara dalam sebuah perkara pencurian.
Sampai saat baru menjalani 7 bulan menjadi warga binaan di lapas kelas II Majalengka. Seharusnya masih menjalani 5 bulan masa tahanan tersisa, namun karena mendapatkan remisi lebaran 2026 sebanyak 1 bulan, berati yang bersangkutan tinggal menjalani 4 bulan masa tahanan kedepan.
“Ya Alhamdulillah tahun ini mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi sebanyak 1 bulan. Insyaallah setelah nanti bebas, saya ingin berkumpul bersama keluarga dan akan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar warga binaan asal Majalengka yang minta namanya jangan di publish. (Munadi)













































































































Discussion about this post