KUNINGAN, (FC).- Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang pemberian penghargaan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebanyak 334 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Hari Raya, Sabtu (21/3).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Adapun rincian penerima remisi terdiri dari 71 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 210 orang menerima remisi 1 bulan, 42 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substantif.
“Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum Idul Fitri diharapkan menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan bagian dari kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan yang bertujuan mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
Seluruh proses pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Kuningan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Angga)













































































































Discussion about this post