MAJALENGKA, (FC).– Pengoperasian sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan masih terdapat dapur MBG yang belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu indikatornya terkait belum memilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh beberapa dapur pengolahan makanan. Sertifikat itu sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan dinas kesehatan sebagai bukti bahwa Tempat Pengolahan Pangan (TPP) telah memenuhi standar keamanan dan sanitasi pangan.
Selain itu, hasil evaluasi juga menemukan sejumlah dapur SPPG di Majalengka belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah melampaui masa operasional selama 30 hari.
Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Majalengka, Intan Diena Khoerunisa, membenarkan bahwa terdapat 10 SPPG di Kabupaten Majalengka yang sementara waktu diberhentikan operasionalnya.
“Data tersebut berdasarkan update rekapitulasi terbaru. Salah satu faktornya karena beberapa SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Intan, Sabtu (14/3/2026).
Wanita berkerudung ini juga kepada wartawan menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat program MBG yang terdampak akibat penghentian sementara operasional dapur tersebut.
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang menemukan SPPG yang melanggar untuk di laporkan kepadanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat yang terdampak dari pemberhentian sementara beberapa SPPG tersebut,” katanya.
Menurut Intan, dapur-dapur SPPG tersebut dapat kembali beroperasi setelah fasilitas IPAL tersedia sesuai standar yang ditetapkan serta setelah terbit surat pencabutan pemberhentian dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sementara itu, bagi dapur SPPG yang tidak masuk dalam daftar pemberhentian sementara, pihaknya mengimbau agar memanfaatkan masa libur operasional menjelang Hari Raya untuk melakukan pembenahan fasilitas.
Langkah ini dilakukan agar seluruh SPPG di Majalengka dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, sehingga tidak kembali masuk dalam daftar evaluasi atau pemberhentian operasional berikutnya.
10 SPPG yang diberhentikan sementara adalah
- SPPG Majalengka Cigasong – Cigasong 3.
SPPG Majalengka Dawuan–Balida.
SPPG Majalengka Dawuan -Bojongcideres.
SPPG Majalengka Jatiwangi–Andir 2. 5. SPPG Majalengka–Majalengka Wetan.
SPPG Majalengka–Tonjong.
SPPG Majalengka Palasah–Trajaya 2. 8. SPPG Majalengka Panyingkiran– Karyamukti 3.
SPPG Majalengka Sindang – Gunungkuning.
SPPG Majalengka Sindang – Sindang. (Munadi)















































































































Discussion about this post