KUNINGAN, (FC).- Komitmen mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba terus ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan, Lapas Kelas IIA Kuningan melaksanakan tes urine terhadap seluruh petugas dan warga binaan, Jumat (9/1/2026).
Tes urine dilaksanakan di lingkungan lapas mulai pukul 13.00 WIB dan diikuti secara menyeluruh oleh petugas serta warga binaan. Kegiatan ini dipantau langsung oleh tim BNNK Kuningan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Tes urine ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung Program P4GN. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan Lapas Kuningan benar-benar bersih dari narkoba, baik bagi petugas maupun warga binaan,” ujar Sukarno Ali.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes dinyatakan negatif narkotika.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan berjalan dengan baik,” katanya.
Menurut Sukarno, upaya pencegahan tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen menjadikan tes urine sebagai agenda rutin dan insidentil, disertai penguatan sistem pengamanan internal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat pembinaan, serta menjaga sinergi dengan BNNK dan aparat terkait. Target kami jelas, menciptakan lapas yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BNNK Kuningan menyampaikan bahwa tes urine ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu dan bentuk dukungan terhadap satuan kerja pemasyarakatan dalam upaya pencegahan narkotika.
“Kami mengapresiasi langkah Lapas Kelas IIA Kuningan yang secara terbuka dan menyeluruh melaksanakan tes urine. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dengan kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (Angga)












































































































Discussion about this post