KUNINGAN, (FC).- Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah hampir tiga minggu penyelidikan intensif, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil mengungkap kronologi sebenarnya dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kecelakaan ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan warga tentang peristiwa laka lantas di jalur Lingkar Timur.
Tim Gakkum bergerak cepat menuju lokasi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban AHM (17), warga Cirebon, ke RSUD 45 Kuningan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat cidera kepala berat.
Kasus ini sempat ramai di media sosial karena kabar yang beredar menyebut korban tewas akibat pembunuhan. Namun Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memastikan bahwa temuan penyidik menunjukkan fakta berbeda.
“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam. Dari serangkaian pemeriksaan, kami pastikan bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (17/11).
Dari hasil penelusuran, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Ketika melewati jalan menurun, motor korban menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV No. Pol. E-8744-ME yang dikemudikan S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kabupaten Cirebon.
Penyidik mengurai kasus ini melalui jejak rekaman CCTV di berbagai titik, mulai dari Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga area pengepokan pasir.
Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah dump truck hijau melintas tak lama setelah waktu kejadian.
Ciri-ciri kendaraan ini kemudian dicocokkan dengan informasi yang diterima dari seorang warga Desa Cidahu, yang mengenali truk tersebut berdasarkan foto CCTV.
Penelusuran berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil menemukan dump truck beserta pengemudinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya pada malam kejadian, namun ia tetap melanjutkan perjalanan dengan alasan kondisi jalan gelap dan mengira tidak terjadi apa-apa.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa dump truck berwarna kuning No. Pol. E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka.
Saksi lain menyebut kedua kendaraan sempat berhenti bersamaan tidak lama setelah kejadian untuk memeriksa kondisi bagian belakang dump truck hijau sebelum kemudian kembali melanjutkan perjalanan.
Informasi dari para saksi dan kecocokan bukti visual akhirnya menguatkan kesimpulan bahwa korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck hijau tersebut.
Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Angga)














































































































Discussion about this post