KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran Polresta Cirebon tetapakan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan saat demo di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/8/2025) kemarin.
Selain itu, mereka juga melakukan pengrusakan fasilitas umum di Alun-alun Taman Pataraksa, dan fasilitas pemeintah lainnya. Ke-28 tersangka tersebut terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 orang anak-anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam pers rilisnya menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang sebelumnya diamankan pasca kerusuhan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 28 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).
Kerusuhan yang terjadi, lanjut Sumarni saat aksi massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan melakukan pelemparan batu, pembakaran, serta perusakan juga penjarahan sejumlah fasilitas di DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Taman Pataraksa yang dilakukan pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
“Pelaku yang berjumlah sekira lebih dari 500 dengan menggunakan alat berupa tongkat kayu, bambu, batu, batu bata, secara bersama sama melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap sebagian gedung DPRD serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang barang milik DPRD dan DLH Kabupaten Cirebon yang mengakibatkan hampir seluruh bagian bangunan gedung DPRD mengalami kerusakan dan sebagian gedung mengalami kebakaran serta barang-barang milik kantor DPRD dan DLH dirusak dan dicuri,” jelasnya
Kapolresta Cirebon menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut memprovokasi massa.
“Terkait pelaku perusakan Pos Polisi di Sumber dan Polsek Sumber masih kami selidiki termasuk mendalami aktor intelektual atau pihak lain yang turut mengajak dan memprovokasi massa,” sebutnya.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang nomor 1 tahun1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun, Akibat kejadian tersebut pihak DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar. Sedangkan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kerugian sekitar RP. 492 juta” tegasnya.
Berikut nama-nama yang diamankan Polresta Cirebon pasca kerusuhan saat demo di Gedung DPRD pada 30 Agustus 2025.
- IN (29) wiraswasta warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- MB (32) driver ojek online warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- AJP (22) mahasiswa warga Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
- JS (26) pengangguran warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- PA (23) wiraswasta warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- FA (20) buruh warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- IU (21) mahasiswa warga Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- BAK (19) mahasiswa warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kesenden, Kota Cirebon.
- AMSK (25) pengangguran warga Desa Matangaji Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- SA (31) karyawan swasta warga Desa Matangaji Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- RM (19) pengangguran warga Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- AR (26) montir bengkel warga Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- SM (28) buruh warga Desa Baseng, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
- AA (36) karyawan swasta warga Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- A (20) pengangguran warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan 13 orang tersangka lainnya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar dan barang bukti hasil penjarahan turut diamankan di Mapolresta Cirebon. (Johan)











































































































Discussion about this post