KAB.CIREBON, (FC).- Terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di Desa Hulubanteng. Persoalan tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Eni Seniwati.
Eni menyebut, kasus yang ada di Desa Hulubanteng saat ini tengah ditangani APH (Polresta Cirebon). Bahkan, pihaknya tidak tinggal diam, di antaranya selalu berkoordinasi dengan pihak APH.
“Kita tidak lepas tangan. Kita tunggu dari APH. APH juga koordinasi dengan kita,” kata Eni Seniwati, Jumat (8/8).
Ketika masyarakat menyatakan mengapa tahun 2022 belum juga dikabulkan, Eni menjelaskan, yang dituangkan dalam pernyataan Inspektorat adalah temuan TA 2023. “Karena sudah di APH. Ya nanti lihat. Kan lagi didalami,” kata Eni.
“Kasus Hulubanteng itu diminta APH. Sudah sekitar dua minggu yang lalu. Bahkan, kita sudah hadir, dan pewakilan dari tim kita juga sudah sampaikan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah diperbolehkan tidak masyarakat itu meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat? Eni menjelaskan, LHP bukanlah ranah publik. Pihaknya hanya menyampaikan LHP ke Bupati dan obrik sebagai bahan perbaikan.
“Jadi ya enggak boleh masyarakat mengetahuinya. Kita hanya laporkan ke dua itu,” ungkapnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post