KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Kota Cirebon, Kamis malam (28/5) berkumpul di At-Taqwa Center, guna membahas mengenai diselenggarakannya kembali sholat Jumat di Masjid At-Taqwa.
Hasilnya berupa berita acara kesepakatan, yang dibacakan oleh Didi Sunardi. Dalam kesepakatan yang disetujui oleh MUI Kota Cirebon, Dewan Masjid Indonesia Kota Cirebon, At-Taqwa Center, Pengurus Muhammadiyah, PCNU, PERSIS, Majelis Mujahidin, Dewan Dakwah, akademisi, advokat, tokoh masyarakat dan ormas Islam lainnya, memutuskan Masjid di Kota Cirebon hari ini bisa menyelenggarakan Sholat Jumat.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Yakni jamaah harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pengukuran suhu, membawa peralatan ibadah masing-masing dan menjaga jarak seta menghindari kerumunan,” jelasnya.
Kemudian untuk khatib dan imam, khatib memberikan khutbah tidak lebih dari 15 menit dan imam tidak memanjang bacaan shalat Jumatnya.
Seusai shalat tidak diadakan salam salaman dan jamaah langsung pulang ke rumah masing-masing.
“Kesepakatan ini dibuat guna kemaslahatan umat Islam khususnya di Kota Cirebon,” pungkasnya. (gus)















































































































Discussion about this post