KOTA CIREBON, (FC).- Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan, bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Kemudian selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda).
Demikian diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon Ana Susanti kepada FC, Senin (7/12).
Ana menuturkan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah.
Dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun. Disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Untuk itu, DPRD Kota Cirebon telah menetapkan Program propemperda tahun 2021. Dalam komposisinya, propemperda tersebut memiliki 18 raperda yang akan dibahas mulai tahun depan.
“Iya, pada propemperda tersebut terdapat 10 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD, serta 8 Raperda yang menjadi usulan dari pihak eksekutif. Sementara sisanya merupakan raperda tunggakan tahun 2020 yang masih dibahas dan belum sempat diparipurnakan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Sementara yang menjadi dasar pertimbangan jumlah propemperda tahun 2021 ditetapkan sebanyak 18 raperda, yakni mengingat dalam rencana kerja (Renja) DPRD Kota Cirebon 2021 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pada pasal (4) disebutkan bahwa penyusunan propemperda didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, serta aspirasi dari masyarakat di daerah.
Selain itu, kata dia, penyusunan dan penetapan Propemperda yang dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD, hal ini untuk memenuhi ketentuan amanat Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang ditegaskan pada pasal 12 ayat (2).
“Semua tahapan pembentukan propemperda ini juga telah sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020,” ucapnya.
Pihaknya juga telah melaporkan hasil pembahasannya ini kepada pimpinan DPRD yang didampingi oleh para ketua fraksi. Kemudian pimpinan DPRD dan para ketua fraksi setuju untuk diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD tentang Propemperda Kota Cirebon tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menambahkan, propemperda ini menjadi dasar dan panduan bagi DPRD Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi legislasinya, yakni membahas dan menyetujui bersama eksekutif terhadap Raperda-raperda di tahun 2021 mendatang.
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.
Penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan peraturan daerah yang urgen untuk dimasukan. Dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan karena tanpa seleksi dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam propemperda maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.
“Pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. Oleh karena itu setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda disamping kuantitas sangat penting memperhatikan kualitas agar propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post