KUNINGAN, (FC).- Penjabat Bupati Kuningan Agus Toyib, menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada calon Purna Bhakti PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) TMT 1 April sampai dengan 1 Juni 2025 bertempat di Aula Graha Sajati BKPSDM Kuningan, Selasa (18/2/2025).
Sebanyak 171 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan rincian, TMT 1 April 2025 sebanyak 60 orang, TMT 1 Mei 2025 sebanyak 63 orang dan TMT 1 Juni sebanyak 48 orang.
Berdasarkan jabatan, jabatan administrator sebanyak 4 orang, Jabatan Pengawas sebanyak 7 orang, jabatan fungsional sebanyak 121 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 39 orang.
Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib menyampaikan bahwa hari ini, adalah momen yang sangat berarti, di mana semua akan menyelesaikan tugas dan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara.
Selama bertahun tahun telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan ini, serta melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Disampaikan Agus Toyib bahwa, pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan 3 awal dari fase baru dalam kehidupan. Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga.
“Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” kata Agus Toyib.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Agus Toyib mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini.
“Meskipun telah pensiun, bapak dan ibu tetap dapat terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar,” ujar Agus Toyib.
Disebutkan Agus Toyib bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang dikehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.
Sementara itu panitia pelaksana kegiatan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto menyampaikan bahwa PNS yang akan menerima SK sebanyak 171 orang dengan rincian, TMT 1 April 2025 sebanyak 60 orang, TMT 1 Mei 2025 sebanyak 63 orang dan TMT 1 Juni sebanyak 48 orang.
“Berdasarkan jabatan, jabatan administrator sebanyak 4 orang, Jabatan Pengawas sebanyak 7 orang, jabatan fungsional sebanyak 121 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 39 orang,” ujar Hartanto. (Ali)
Discussion about this post