KUNINGAN, (FC).- Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Kuningan sekitar seminggu yang lalu (23/11) telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Pengumumuman perbaikan materi keputusan DPRD Kabupaten Kuningan nomor : 188.4/KPTS 10-DPRD/2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
Usai keluarnya keputusan DPRD tersebut, publik di Kabupaten Kuningan banyak yang mempertanyakan posisi Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD yang “dilengserkan”, apakah sebelum adanya Keputusan Gubernur, dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD atau jabatan Ketua DPRD otomatis lepas pasca keluarnya Keputusan DPRD tersebut.
Saat diwawancara, Nuzul Rachdy berharap dinamika yang terjadi di Kabupaten Kuningan terutama di DPRD Kabupaten Kuningan dapat dijelaskan selurus-lurusnya, supaya masyarakat tidak berspekulasi, dan memahami terhadap keadaan di DPRD Kuningan saat ini.
“Ini kan ada proses politik dan proses politik sudah dilakukan terutama yang menyangkut masalah saya, dimana BK sudah membuat putusan kemudian paripurna sudah dilakukan bahkan dilakukan dua kali paripurna, itu adalah keputusan politik. Sementara ini kan masyarakat mempertanyakan bagaimana status saya sebagai ketua DPRD,” jelas Zul
Menurut Zul, sejak awal dirinya berkeyakinan bahwa selaku Ketua DPRD diangkat berdasarkan SK Gubernur dan logikanya pemberhentianpun harus dengan SK Gubernur.
“Itu ketetapan hati saya seperti itu, walaupun memang ada sebagian pihak yang seolah olah mengopinikan sejak diputuskan oleh BK seolah olah saya itu sudah berhenti terus kemudian dikuatkan oleh paripurna. Paripurna Nuzul Rachdy sudah berhenti bahkan kemudian paripurna kedua dikuatkan lagi sudah berhneti,memang betul bunyi keputusan DPRD itu dan keputusan paripurna itu pengesahan pemberhentian tapi ingat itu baru keputusan politik,” lanjut Nuzul.
Dalam tata pemerintahan, Zul menjelaskan harus bisa membedakan mana keputusan politik dan mana keputusan tata negara.
“Berkaitan dengan jabatan saya itu selain keputusan politik ada hukum administrasi atau hukum tata negara, nah memang karena ini pengalaman yang baru di kita sehingga masyarakat berspekulasi dan itu wajar karena mungkin tidak paham, sehingga kita perlu melakukan konsultasi pada instansi atau pihak-pihak yang memang berkompeten untuk membuat advice ini, supaya masyarakat tidak simpang siur,” jelasnya.
Terkait agar dapat kepastian posisi Ketua DPRD tersebut, menurut Zul, Sekertaris DPRD, M. Nurdijanto sudah berinisiatif untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sebagai intansi yang berwenang untuk mengeluarkan advice, terutama yang berkaitan dengan posisi Ketua DPRD pasca paripurna itu
“Posisi Nuzul Rachdy itu seperti apa, posisi Ketua Dewan itu seperti apa dan lain sebagainya,saya kemarin menghindari untuk tidak ikut konsultasi supaya tidak ada konflik interest, silahkan saja pa Sekwan dan rekan rekan yang melakukan konsultasi ke Biro Hukum,” ujar Zul
Zul mengaku menghindar untuk ikut serta dalam konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjdi konflik kepentingan karena dirinya merasa yang menjadi subyek persoalan yang akan dikonsultasikan tersebut. Terkait hasil konsultasi, Nuzul mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke Sekertaris DPRD.
“Nah jawabannya seperti apa, mangga Pa Sekwan silahkan dijelaskan apa jawabannya, apa yang dikonsultasikan dan apa advice dari konsultasi tersebut,” ucap Zul kepada Sekertaris DPRD, M. Nurdijanto yang duduk di sebelahnya.
Menjawab hal tersebut, Sekertaris DPRD, M. Nurdijanto membenarkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk meminta penjelasan tekait pasal demi pasal dan masalah-masalah penafsiran dan persepsi yang belum jelas terkait Ketua DPRD ini.
“Kemarin, setelah memang ada masalah di DPRD ini dan untuk memperjelas pasal demi pasal tersebut kami berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk menanyakan penjelasan masalah penafsiran atau pesepsi-persepsi yang belum jelas, berkomunikasi denga kepala biro hukum dan kabag perundang-undangan di provinsi, dalam penyampaian paripurna bahwa Pa Ketua DPRD Kabupaten Kuningan itu menunggu keputusan dari Gubernur,” jelas Sekertaris DPRD
Menurutnya, tahapan-tahapan sudah dilalui dan memang mekanismenya seperti itu, berkas juga sudah disampaikan ke bagian pemerintahan provinsi jawabarat dan untuk selanjutnya menunggu keputusan dari gubernur
“Itu mungkin gambaran hasil konsultasi kemarin itu seperti itu, dan ini sesuai saran pimpinan untuk berkonsultasi supaya jadi jelas itu, karena dalam hal ini rangkaian dan tahapan sudah dilalui, bahwa pa ketua DPRD Kuningan keputusannya menunggu dari gubernur dan sampai saat ini beliau masih sebagai ketua DPRD,” jelasnya. (Bambang)
















































































































Discussion about this post