KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama tim terpadu dari unsur Bea Cukai, TNI, Polri (Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon), Kodim 0620, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang semester I tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, mengatakan operasi yang dilakukan sejak April hingga Juni 2026 tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah wilayah.
“Alhamdulillah, kita bersama tim terpadu sudah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang direncanakan. Hasil rekap semester satu ini, kita mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus, dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” ujar Imam, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp111.601.600, sementara jika dihitung dengan nilai barang mencapai Rp222.156.000.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi dan cenderung fluktuatif. Meski demikian, pihaknya memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
“Trennya naik turun. Tapi masih ada waktu di semester kedua, Juli sampai Desember, untuk operasi lanjutan,” katanya.
Imam mengungkapkan, sebaran peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun (Desa Kebonturi), Sindangkasih, Beber, hingga Babakan.
“Masih ada beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus bentuk pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah.
Selain penindakan, Bea Cukai juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar, baik berupa denda maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi tegas, sesuai aturan yang ada di PMK,” jelasnya.
Imam menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penegakan aturan melalui perda ketertiban umum agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan peredarannya di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat dan media ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (Ghofar)









































































































Discussion about this post