Inilah, kata Yuki, yang menjadi alasan pihaknya harus segera memberikan arahan kepada ketua RW sebagai ketua satgas di tingkat RW dan perangkatnya bagimana cara penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RW masing-masing.
“Nanti ada beberapa narasumber dari Puskesmas Larangan dan Kantibmas dan Bhabinsa yang akan menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai penanganan pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Yuki berharap, dari Pelatihan Satgas Covi-19 Kelurahan Kecapi ini peran serta RW dan masyarakat akan dapat memutuskan mata rantai Covid-19 lebi cepat sehingga pandemi ini akan segera berakhir.
Sementara, Lurah Kecapi, Mimin Minarsih menjelaskan terkait mulai banyaknya hajatan di lingkungan warga. Dijelaskannya, pihaknya tidak bisa melarangan warga untuk mengadakan hajatan asalkan sebelumnya ada pemberitahuan, baik ke RT, RW dan kelurahan.
“Sebaiknya yang akan mengadakan hajatan melalui RW menghubungi kelurahan. Nanti kami bersama Satpol PP akan menjelaskan mengenai protokol kesehatan pelaksanaan hajatan di masa pendemi Covid-19,” kata Mimin.
Ia mengatakan, hajatan di masa pandemi tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
“Selain itu akan kami jelaskan tata cara antrian undangan sehingga hajatan tersebut tidak menjadikan munculnya klaster baru,” pungkas Mimin. (Zaga/Job/FC)
















































































































Discussion about this post