
Calon penerima kemudian mencocokan KTP yang sudah terdaftar. Dan apabila diwakilkan bisa mengisi formulir surat penyataan yang sudah disediakan oleh petugas.
“Setelah data cocok kemudian penerima KPM menerima KKS selanjutnya penerima melakukan tanda tangan dan atau cap jempol,” ujarnya. (Agus)
Page 3 of 3












































































































Discussion about this post