INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu Launching 4 unit Kendaraan penindak protokol kesehatan covid-19 (PKC-19), empat kendaraan tersebut akan dioperasikan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Peluncuran 4 unit kendaraan Penindak Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (PKC-19) ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 di Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto usai Peluncuran mobil penindak PKC-19 yang berlangsung di halaman Mapolres Indramayu, Senin (21/9)
Dikatakan Suhermanto, keempat kendaraan itu nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak menggunakan masker dan abai terhadap protokol kesehatan, kemudian menindaknya sesuai aturan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Indramayu.
“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas. Nantinya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” ungkapnya.
Suhermanto juga menjelaskan operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
Saat ini masih dalam upaya penyadaran sesuai Impres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka
pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020.
“Selain imbauan terhadap pelanggar akan dikenakan sanksi ringan, sedangn dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post