INDRAMAYU, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis dalam sebuah razia yang dilaksanakan di wilayah hukumnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, operasi ini berhasil mengamankan minuman keras dari beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Sliyeg, dan Kecamatan Lelea di Kabupaten Indramayu.
“Totalnya, sebanyak 1.065 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan selama operasi yang berlangsung selama 2 hari pada tanggal 30-31 Oktober 2023,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Rabu (1/11)
Menurut Otong Jubaedi, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras tersebut. Dengan kurangnya konsumen, peredaran minuman ilegal ini dapat ditekan.
Lanjut disampaikannya bahwa pihaknya akan menindak tegas toko-toko dan distributor yang terlibat dalam peredaran minuman keras. Selain itu, Otong Jubaedi mengingatkan bahwa mengonsumsi minuman keras berpotensi merusak kesehatan dan dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.
Otong Jubaedi juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak kepolisian.
“Melalui kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, peredaran minuman keras diharapkan dapat diminimalisir, sehingga wilayah Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih aman dan kondusif,” kata AKP Otong Jubaedi. (Agus Sugianto)