KOTA CIREBON, (FC).- Rencana pengosongan area Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jl Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, menuai protes.
Para pedagang mengaku terkejut karena permintaan pengosongan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disampaikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas.
Pengosongan itu rencananya dilakukan pada Senin (3/11/2025). Firman Novandi, salah satu perwakilan PKL, mengatakan para pedagang diminta untuk segera mengosongkan lapak dengan alasan “menjalankan instruksi atasan.”
“Petugas di lapangan bilang cuma dapat perintah, tidak tahu detailnya. Kami jadi bingung karena tidak ada kejelasan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Merasa tak mendapat kepastian, Firman kemudian mendatangi Sekretariat DPRD Kota Cirebon pada Kamis (31/10/2025) untuk menyampaikan keberatan. Pihak DPRD menyarankan agar pedagang mengirim surat resmi dan mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap sebelum hari Senin sudah bisa ada pertemuan. Kami tidak ingin sampai ada keributan di lapangan,” ucapnya.
Firman menilai, selama ini petugas Satpol PP memang sudah datang ke lokasi beberapa kali, tetapi hanya menyampaikan imbauan pengosongan tanpa penjelasan detail.
“Kalau itu disebut sosialisasi, menurut kami belum tepat. Tidak dijelaskan apa tujuan penggusuran dan kami akan ditempatkan di mana,” tuturnya.
Ia menambahkan, pedagang juga sempat meminta surat resmi pengosongan pada Kamis malam, namun pihak Satpol PP menyebut surat tersebut baru akan diberikan pada hari pelaksanaan.
“Kalau memang mau ditertibkan karena ada program revitalisasi, kami tidak masalah. Tapi tolong jelaskan dulu rencananya dan bagaimana nasib kami,” ujarnya.
Sampai saat ini, para PKL masih bertahan di lokasi sambil menunggu tanggapan dari Pemkot Cirebon. Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian jika pengosongan dilakukan tanpa solusi alternatif.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi dikonfirmasi membantah pihaknya akan melakukan penertiban pada hari Senin (3/11/2025).
“Bukan, bukan hari Senin tanggal 3 November. Kita sampai dua pekan ke depan atau Senin (10/11/2025) mendatang masih tahap sosialisasi kepada para PKL di sana (Jl Stasiun Kejaksan).
Jadi tiap hari kita turun ke lapangan. Senin (3/11/2025) baru kami berikan surat teguran agar para PKL membongkar tempat usahanya secara mandiri,” ungkapnya.
Luthfi menjelaskan, pelaksanaan revitalisasi trotoar di Jl Stasiun Kejaksan akan dilakukan jika kawasan tersebut sudah steril dari PKL.
“Mereka (pihak proyek revitalisasi trotoar) menunggu kawasan itu sudah tidak ada PKL. Setalah steril dari PKL, pengerjaan revitalisasi trotoar barulah dilaksanakan. Mereka sih inginnya secepatnya steril,” jelasnya.
Luthfi menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban paksa jika para PKL tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
“Nanti kalau ada surat teguran tidak diindahkan hingga batas waktu dan masih begitu ya, terpaksa apa boleh buat kita lakukan penertiban. Kita berikan tenggat waktu selama 1 Minggu agar para PKL membongkar secara mandiri tempat usahanya. Jadi lebih cepat, lebih baik mereka membongkar sendiri lapaknya,” tegasnya.
Ditanya terkait relokasi para PKL, Luthfi menjawab, hal tersebut kewenangan pihak DKUKMPP Kota Cirebon. “Kalau soal relokasi teman-teman PKL, silahkan konfirmasi ke pihak DKUKMPP,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkot Cirebon terus berupaya mempercantik wajah kota melalui berbagai program penataan ruang publik. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah revitalisasi trotoar di sejumlah jalan utama Kota Cirebon.
Saat ini, proses perbaikan trotoar masih berlangsung di sepanjang Jl Tuparev (perbatasan Kota–Kabupaten Cirebon) hingga Jl RA Kartini. Setelah itu, rencana serupa juga akan diterapkan di kawasan Jl Stasiun Kejaksan, area yang menjadi salah satu pintu masuk utama bagi tamu maupun wisatawan yang datang ke Kota Cirebon.
Menjelang dimulainya pekerjaan di Jl Stasiun Kejaksan, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan peninjauan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan tersebut, Kamis (30/10/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini bukan penertiban, melainkan tahapan awal berupa sosialisasi.
“Hari ini kita baru melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sekitar Stasiun Kejaksan. Rencananya kegiatan ini berlangsung dua sampai tiga hari ke depan sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.
Menurut Luthfi, langkah ini sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan menggunakan trotoar karena banyaknya pedagang yang berjualan di atasnya.
“Trotoar itu seharusnya menjadi jalur bagi pejalan kaki, terutama bagi masyarakat yang hendak menuju stasiun. Melalui revitalisasi ini, kami ingin mengembalikan fungsi trotoar agar bisa digunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan Satpol PP, disebutkan Luthfi, terdapat sekitar 33 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sisi kanan dan kiri Jl Stasiun Kejaksan. Seluruh pedagang tersebut akan dilibatkan dalam proses sosialisasi agar memahami rencana penataan yang akan dilakukan.
“Kami ingin semuanya berjalan baik dan tanpa gesekan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan PT KAI Daop 3 Cirebon agar proses revitalisasi berjalan lancar,” sebutnya.
Luthfi menegaskan, penertiban akan dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi selesai dan para pedagang mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota Cirebon.
“Hingga saat ini para pedagang bisa menerima penjelasan dengan baik. Namun jika nanti ada yang belum mengikuti aturan, kami akan layangkan surat pemberitahuan resmi,” tutupnya.
Program revitalisasi trotoar ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Cirebon untuk mempercantik kawasan strategis, terutama area sekitar Stasiun Kejaksan yang menjadi salah satu wajah kota di mata pengunjung dan wisatawan. (Agus)












































































































Discussion about this post