KOTA CIREBON, (FC).- Kuasa hukum dari Warga RW 01 Kelurahan Panjunan, Furqon Nurzaman menyampaikan, terkait dengan memanasnya kembali persoalan antara warga RW 01 Panjunan Kelurahan Panjunan, dengan beberapa oknum warga dan orang yang mengatasnamakan Forum RW Panjunan Kelurahan Panjunan, pihaknya mencoba meredam potensi konflik antar warga tersebut.
Furqon menuturkan, polemik ini muncul ketika ada beberapa oknum warga dan Forum RW yang membagikan sejumlah beras. Beras tersebut dianggap sebagai Upaya mempengaruhi warga dan bentuk ganti rugi dari PT. Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE).
Padahal mayoritas warga RW 01 mendukung Upaya berbagai pihak dalam penghentian kegiatan stockpile batu bara. Hal ini bukannya tanpa alasan, pasalnya, kegiatan stockpile batu bara tersebut sudah mencemari lingkungan dan udara.
“Dan Warga RW 01 tetap konsisten, untuk tidak menerima ganti rugi dalam bentuk apapun. Yang diinginkan warga adalah penutupan sepenuhnya kegiatan stockpile batu bara,” tegasnya, Minggu (8/9).
Komitmen ini sebetulnya sudah dibangin sejak Tahun 2016 dengan nama forum yang berbeda, semua warga dengan tegas menolak stock pile batu bara. Apabila ada ada pihak-pihak yang menyatakan kegiatan stockpile batu bara ini sudah mendapatkan persetujuan dari warga, itu adalah salah besar.
“Warga tidak pernah (khususnya RW 01) tidak pernah memberikan persetujuan atas keberadaan stockpile. Yang diberikan persetujuan itu adalah mengenai transit alat berat saja, pada tanggal 7 Agustus 2022 dengan masa persetujuan satu tahun,” beber Furqon.
Namun tiba-tiba, dua bulan berjalan transit alat berat tersebut muncullah kegiatan stockpile batu bara. Nah inilah yang ditolak Warga RW 01. Kemudian warga menggelar unjuk rasa dan audensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon guna mengadukan permasalahannya tersebut.
Atas audensi Warga RW 01 tersebut, DPRD Kota Cirebon mengeluarkan Surat No. 019.3/739-PerUU yang berisi Rekomendasi Penghentian/ Penutupan Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon. Hal senada juga dilakukan oleh Pemkot Cirebon, dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi No, 500.10.27/1798/ DLH/2024 tentang Penutupan Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon.
“Jadi poin-nya adalah, kegiatan stockpile batu bara tersebut adalah illegal, dan jelas keberadaannya ditolak oleh warga. Dan tidak ada Namanya kompensasi dari kegiatan stockpile tersebut, yang ada hanya transit alat berat,” tambahnya.
Pihaknya sebagai kuasa hukum mengimbau, kepada pihak-pihak yang pro dan kontra agar bisa menahan diri agar tidak melakukan hal yang bersifat provokatif, kekerasan dan lainnya.
Adapun sejumlah pihak yang mencoba mengadudomba warga, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Jangan sampai konflik ini menjadi semakin meluas.
“Warga RW 01 meminta kepada otoritas Pelabuhan Cirebon dan PT. TJSE untuk menutup dan menghentikan stockpile. Dan kami akan melakukan Tindakan hukum, apabila surat dari DPRD dan Pemkot Cirebon tidak diindahkan,” tuntasnya. (Agus/FC)












































































































Discussion about this post