KOTA CIREBON, (FC).- Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib menyediakannya, salahsatunya dengan memberikan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Namun dalam aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam hal ini iuran ditanggung atau dibayar Pemda, pelayanan tiap daerah ada perbedaan. Ada yang membutuhkan waktu lama, ada yang cepat dalam aktivasinya.
Atas hal ini, terjadi fenomena perpindahan warga diluar Kota Cirebon, yang tetiba memindahkan alamatnya secara administratif ke Kota Cirebon atau menjadi warga Kota Cirebon.
Hal ini bukan dalam rangka menghadapi musim PPDB atau SPMB, tetapi dilakukan lantaran ingin berobat rawat inap di Rumah Sakit secara gratis.
Dengan alasan, pengurusan aktifasi BPJS PBI di Kota Cirebon sangat mudah dan cepat, ketimbang pengurusan ditempat daerahnya.
Sehingga biaya perobatan di Rumah Sakit bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan dengan hanya bermodalkan surat keterangan pindah secara administratif.
Fenomena ini juga diduga melibatkan oknum-oknum yang mencari jasa pengurusan perpindahan alamat dan mengurus aktifasi BPJS PBI di Kota Cirebon.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3).
Fitrah menyangkan terjadinya fenomena ini, yang berimbas pada proses aktifasi BPJS PBI di Kota Cirebon dihentikan sementara.
Pasalnya, dikhawatirkan menjadi temuan dan karena dibayar oleh Pemda maka akan membebani APBD Kota Cirebon.
“Sebenarnya juga penghentian proses aktifasi BPJS PBI sementara ini juga merugikan warga Kota Cirebon, untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Dari informasi yang didapatnya, terungkap juga bahwa pihak Disdukcapil tidak dapat menghalangi warga negara, untuk berpindah alamat jika syarat-syarat administrasinya sudah dipenuhi secara keseluruhan.
Menyikapi hal ini Fitrah beranggapan bahwa peristiwa ini seharusnya dapat dihentikan oleh pihak Disdukcapil atau Dinas Kesehatan.
Pasalnya, proses perpindahan alamat secara administratif diduga akal-akalan dalam rangka hanya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan Rumah Sakit secara gratis, sementara secara fisik orang tidak pindah menjadi warga Kota Cirebon. Ini patut diduga merupakan tindakan yang fraud (kecurangan).
“Pada waktu rapat anggaran, kami pun menyinggung hal tersebut dan meminta kepada Wakil Walikota dan Sekda yang hadir pada saat itu, untuk dapat menindaklanjuti permasalahan ini. Tentu saja gar pelayanan publik bidang kesehatan dapat terus berjalan dan tidak merugikan warga Kota Cirebon,” tegas Fitrah.
Fitrah meminta kepada pemerintah Kota Cirebon untuk tidak memperpanjang alur birokrasi, dengan menambahkan syarat lampiran surat pernyataan menetap. Karena dapat menghambat proses aktifasi BPJS PBI, terlebih bagi masyarakat yang sedang dirawat inap yang hanya diberikan waktu 3×24 jam pada hari kerja.
Masih kata Fitrah, penambahan syarat surat pernyataan menetap dapat menyulitkan masyarakat yang selama ini mendapatkan pelayanan dengan baik dan cepat tanpa banyak persyaratan.
“Kami meminta agar Pemerintah Kota Cirebon dapat menyelesaikan persolan perpindahan warga kota Cirebon secara parsial, yang diduga merupakan tindakan fraud tersebut. Sehingga tidak berimbas terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Cirebon,” tandasnya.
Saat berita ini dihimpun, pihak Dinkes Kota Cirebon sudah melakukan langkah pencegahan, agar dikemudian hari tidak menjadi temuan dan sudah menerima kembali aktifasi BPJS PBI.
Dengan memberlakukan melampirkan surat pernyataan keterangan menetap bermaterai yang diketahui RT RW setempat. (Agus)
Discussion about this post