KAB. CIREBON,(FC).- Setelah dinonaktifkan selama 90 hari kuwu definitif Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru , Kabupaten Cirebon Joharudin kembali menjabat, warga berharap agar Desa Setu Kulon yang sempat lumpuh karena tidak terserapnya Dana Desa 2024 menjadi lebih baik serta kembali melayani kebutuhan masyarakatnya.
Hal tersebut tertuang berdasarkan berita acara hasil rapat pada tanggal 29 Juli 2025 Kuwu Joharudin telah menjalani sanksi administratif dan telah ada upaya penyelesaian beberapa permasalahan administrasi maka dari itu Kuwu Joharudin dapat diaktifkan kembali sebagai Kuwu Desa Setu Kulon.
Camat Weru Hevazi Aldahary, menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Bupati tersebut mulai tanggal 15 Agustus 2025, Joharudin mulai aktif kembali sebagai Kuwu Desa Setu Kulon karena yang bersangkutan sudah menjalani sanksi administratif yaitu Pemberhentian sementara sebagai Kuwu yang mana hal tersebut merupakan pembinaan dari Bupati Cirebon terhadap Kuwu.
“Selain sudah menjalani sanksi administratif Joharudin juga sudah ada upaya beberapa penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Setu Kulon sehingga bisa diaktifkan kembali sebagai Kuwu setelah di kaji oleh tim dari Pemerintah Daerah” ujar Alda. Kamis (21/8).
Meski demikian, lanjut Alda mengenai permasalahan lainya yang belum selesai harus segera di selesaikan oleh Joharudin diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2025.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan tetap akan memberikan pembinaan kepada Kuwu Setu Kulon karena harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang mana nanti tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terutama dalam hal penyelesaian APBDes,”ujarnya.
“Karena APBDes tahun 2025 sampai sekarang belum selesai masih ada beberapa point lagi yang belum diselesaikan kalau sampai akhir tahun belum selesai nanti akan di kaji lagi oleh tim dari Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Berdasarkan surat Keputusan Bupati Cirebon No 400. 10. 2. 2/ kep 181-DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Joharudin telah menjalankan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Sementara itu, Wawan Kurniawan salah satu warga Desa Setu Kulon berharap agar kuwu Joharudin mampu memanfaatkan momentum ini dan bekerja lebih baik lagi setelah kembali aktif menjabat.
“Semoga semua pelayanan desa yang sempat terhenti kembali berjalan dan kuwu joharudin mampu mengemban amanat setelah diaktifkan lagi hingga akhir berakhirnya masa jabatan”. tutup Wawan. (Johan)

















































































































Discussion about this post