KUNINGAN, (FC).- Insiden tabrak lari di Desa Sampora Kecamatan Cilimus beberapa waktu mengakibatkan korban meninggal dunia, pelakunya berhasil diamankan.
Hal tersebut terungkap dalam press rilis Sat Lantas Polres Kuningan, Sabtu (18/7) di Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP. Rizki Syawaludin Akbar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MM (37) warga Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya berikut dengan barang bukti kendaraan roda empat jenis truk yang digunakan pelaku saat kejadian tabrak lari di Jalan Raya Kuningan-Cirebon tepatnya di Desa Sampora Kecamatan Cilimus.
Dijelaskan Kasat Lantas, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 05.30 Wib dan telah mengakibatkan seorang laki-laki bernama Agus Purwanto (37) warga Desa Tepisari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah meninggal dunia.
Sebelumnya, korban (Agus Purwanto), mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol AD-6562-EO melaju dari arah Kuningan menuju Cirebon dan sesampainya di TKP, korban menyalip kendaraan yang di depannya, tiba-tiba dari arah berlawanan melaju mobil truk yang searah dengan korban dan terjadi tabrakan.
“Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia seketika,” ujar Rizki.
Akan tetapi, lanjut Kasat, pelaku tidak berupaya menolong korban ataupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, bahkan pelaku melarikan diri ke arah Kuningan.
“Hasil dari penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi, dan barang bukti spion yang ada di TKP maka kami mendatangi agen penjualan es balok, karena hasil dari keterangan saksi kendaraan tersebut biasa digunakan membawa es balok,” jelas Rizki.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendatangi agen penjualan es batu di Desa Kelapagunung dan menemukan kendaraan Truk dengan Nopol E-8593-ZX warna hijau terparkir di depan rumah agen es balok dalam keadaan spion tidak terpasang dan bodi mobil sebelah kanan rusak.
“Setelah memperoleh keterangan dari agen penjual es balok, maka kami mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dijelaskan tanda-tanda di truknya itu akhirnya mengakui. Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku dengan truknya,” kata Rizki
Akibat perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 312 UU No. 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (Ali)











































































































Discussion about this post