KUNINGAN, (FC).- Program “Kuningan Kasep” (Kumpulkeun, Sortir jeung Pilah) merupakan konsep yang dilatarbelakangi TPS3 R yakni Reuse, Reduce dan Recykle. Program tersebut merupakan jawaban atas permasalahan persampahan yang semakin rumit dan kompleks.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama TP PKK Kabupaten Kuningan berupaya menyadarkan masyarakat dengan cara sosialisasi pengelolaan sampah perkotaan di Kecamatan Kuningan, di Blok Pagajahan Kecamatan Kuningan, Senin (7/12).
“Mengelola persampahan perkotaan di Kecamatan Kuningan sebetulnya sederhana. Terletak pada mindset (pola pikir) masyarakat. Perubahan pola pikir ini sangat penting. Sebab, sebuah kesadaran mengelola persampahan harus mulai dari hulu ke hilir. Jika hal ini dilakukan secara baik, tentu sampah bukan lagi persoalan,” jelas Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama.
Sudah harus dimulai dari sekarang, lanjut Ika, jika kita membiarkan sampah bertumpuk setiap hari tanpa dilakukan pemilahan, tiga atau lima tahun ke depan bisa jadi Kuningan lautan sampah.
“Kenapa bisa demikian, karena selama ini kita hanya memindahkan permasalahan dari wilayah tempat tinggal ke TPA,” ujar Ika.
Pemindahan masalah ini, masih kata Ika, merupakan pekerjaan yang kurang bagus. Harus ada solusi yang efektif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Masyarakat secara bersama-sama bergerak untuk menyelesaikannya. Solusi yang mungkin sekarang dianggap baik adalah memilah dari rumah.
“Sampah rumah tangga jumlahnya sedikit, paling 0,2 – 05 kg setiap hari. Tapi kalau dikumpulkan se kelurahan, se kecamatan bahkan se kabupaten tentunya jumlahnya jadi puluhan ton bahkan ratusan ton. Dan hal itu tidak bisa ditampung seluruhnya oleh TPA yang lahannya sangat terbatas. Ini bisa menimbulkan masalah baru,” jelas Ika.
Sampah rumah tangga, harus dipilah di rumah masing-masing. Ika memberikan contoh sampah ada tiga jenis yakni sampah organik, sampah anorganik dan sampah khusus.
Sampah organik seperti sisa makanan daun dan sejenisnya harus dibuat kompos dengan cara sederhana. Misalnya kompos takakura.
Sedangkan sampah anorganik, masih Ika, seperti plastik dapat dikumpulkan dan dijual langsung ke pengepul. Begitupun sampah khusus seperti kursi, meja, lemari, barangkal dan lainnya dapat dikelola dengan baik.
“Saya mendorong supaya kelurahan atau desa untuk membuat peraturan desa/kelurahan (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan sampah dengan metode Bank Sampah,” ujar Ika.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Wawan Setiawan menyampaikan Bank Sampah merupakan wadah untuk menampung sampah dari masyarakat dengan cara ditabung.
Medianya sederhana, sampah dipilah kemudian ditabung ke Bank Sampah. Tabungannya bisa saja digunakan untuk bayar listrik keluarga, atau minimal uang jajan si anak dengan cara di tukarkan di warung. Artinya warung juga harus dibisa diajak kerja sama untuk pengelolaannya.
Sampah, lanjut Wawan, bisa memiliki nilai ekonomis dan mungkin saat pandemik Covid – 19 seperti sekarang ini, perputaran ekonomi persampahan paling stabil. Sebab konsumsi masyarakat cukup tinggi dan menyisakan sampah dalam volume yang tinggi juga.
“Kami fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, karena kawasan perkotaan penduduknya padat yang secara otomotatis sampah rumah tangga pun padat,”kata Wawan.
Menurut Wawan, hingga saat ini penanganan sampah di perkotaan masih minim. Oleh sebab itu perlu upaya dari berbagai pihak sehingga sampah tidak menumpuk, apalagi hanyut ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Di sisi lain masyarakat khususnya di perdesaan sudah banyak yang mengawali mengelola sampah secara serius. Misalnya di Desa Situsari Kecamatan Darma, dalam pengelolaan sampah bekerjasama dengan Biro Jasa Umroh melalui Bank Sampah. (Ali)
















































































































Discussion about this post