Dikatakan Atang, tuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang adil dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu termasuk Bupati memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil.
“Tuduhan yang tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,” ujar Atang
Maka dari itu, Atang menegaskan, Formatku mengecam keras terhadap pihak-pihak yang hanya menggiring opini liar ditengah masyarakat, tanpa bukti kuat, apalagi jika hanya mengandalkan asumsi klaim tanpa dasar karena dapat memacu kegaduhan ditengah masyarakat Kuningan, dan mengganggu kinerja Bupati sebagai pejabat publik.
“Dengan opini liar, akan mempengaruhi Bupati dan dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Presepsi korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat merusak kepercayaan masyarakat dan bisa menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah diatasnya baik provinsi maupun pusat,” ungkap Atang
Dampak dari rusaknya kepercayaan, dikatakan Atang, Kabupaten Kuningan akan kesulitan mendapat investasi dari Investor, ataupun bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk pembangunan Kabupaten Kuningan tercinta ini.
Tentu yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Jadi, sekali lagi kami mengingatkan, jika memang tulus ingin memberantas korupsi, bukan karena dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya, segera lapor secara resmi dengan bukti kuat, tanpa harus menggiring opini yang mengganggu kondusifitas dan merugikan seluruh masyarakat. Karena jika hal itu terus dilakukan, maka tidak hanya berhadapan dengan pihak bersangkutan, tapi berhadapan dengan seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ungkap Atang. (Ali)
















































































































Discussion about this post