KUNINGAN, (FC).- Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm, menyoroti munculnya tren pelaporan guru ke pihak kepolisian terkait persoalan kedisiplinan di sekolah.
Ia mengingatkan bahwa ada indikasi oknum tertentu yang diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk meraih keuntungan pribadi.
Risal menegaskan bahwa tindakan guru dalam menegakkan disiplin, selama masih dalam batas etika profesi dan tidak mengandung unsur kekerasan berat, semestinya tidak langsung digiring ke ranah pidana.
Menurutnya, mekanisme internal sekolah, komunikasi dengan orang tua, hingga pembinaan dari dinas pendidikan harus menjadi jalur utama penyelesaian.
“Pada masa lalu, persoalan kedisiplinan sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Guru dihormati sebagai pendidik, bukan malah diposisikan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum untuk hal-hal yang seharusnya bisa dibicarakan,” ujar Risal, Rabu (20/11).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kerentanan kasus seperti ini sebagai peluang mencari keuntungan.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Komitmen Berikan Perlindungan Hukum Kepada Guru
Menurut Risal, munculnya oknum yang diduga menawarkan jasa atau memprovokasi pihak tertentu berpotensi memperkeruh suasana pendidikan.
“Kasus-kasus seperti ini perlu dilihat secara objektif. Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang menunggangi,” tegasnya.
PSI Kuningan mendorong seluruh pemangku kepentingan guru, orang tua, sekolah hingga aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan pendidikan anak serta menjaga martabat profesi guru.
Ia menilai bahwa guru merupakan pilar penting masa depan bangsa yang harus dilindungi saat menjalankan tugasnya.
“Di sisi lain, proses pendidikan tetap harus menjunjung etika dan proporsionalitas. Dengan komunikasi yang baik, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan kepolisian,” tambah Risal.
Terkait penanganan kasus, Risal menyebut bahwa masih diperlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Untuk itu, PSI Kuningan mendorong lahirnya pedoman penyelesaian konflik di sekolah yang lebih jelas, sehingga potensi eskalasi ke ranah hukum dapat diminimalisir dan fokus utama yakni pendidikan tetap terjaga. (Angga/FC)












































































































Discussion about this post