KUNINGAN, (FC).- Tiap tahunnya pada momentum hari kemerdekaan, menjadi hadiah terindah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena mendapatkan remisi atau keringanan masa hukuman tahanan dari pemerintah.
Seperti halnya di Lapas Kelas IIA Kuningan, dari 439 penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan, dengan rincian sebanyak 403 Narapidana, dan 36 tahanan, sebanyak 300 orang mendapat remisi bahkan 6 orang diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI. Rabu (17/8) di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan.
Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengucapkan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi umum dan berharap ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1263,1268 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022, sebanyak 300 Narapidana Kuningan berhak menerima remisi.
”Ke 300 Narapidana itu, 63 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 58 orang remisi 2 bulan, 90 orang remisi 3 bulan, 48 orang remisi 4 bulan, 31 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan dan ada yang bebas langsung hari ini setelah mendapatkan remisi sebanyak 6 orang,” ungkap Gumilar.
Gumilar berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,” ungkap Gumilar. (Ali)