KUNINGAN, (FC).- Kegagalan eksekusi rumah hasil lelang di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Peristiwa yang diwarnai penolakan dan pengerahan massa itu kini berlanjut ke ranah hukum.
Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga, resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Kuningan pada Senin (26/1).
Agus menilai, apa yang terjadi di lapangan telah mencederai proses penegakan hukum, sebab eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Hari ini saya sengaja hadir untuk menyikapi peristiwa eksekusi Cikupa. Ini seharusnya penegakan hukum yang final, tetapi justru berubah menjadi drama yang sangat memprihatinkan,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, perkara ini merupakan proses hukum panjang sejak 2011, bermula dari persoalan utang-piutang yang tidak kunjung diselesaikan.
“Mulai dari SP1, SP2, SP3, restrukturisasi kredit tahun 2013, hingga lelang yang dilakukan sebanyak lima kali. Baru di lelang kelima, rumah tersebut dibeli klien kami. Pihak keluarga sempat mengajukan upaya hukum, tetapi seluruhnya kandas, hingga putusannya inkrah pada 2022,” jelasnya.
Meski telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan menunda eksekusi karena berbagai agenda nasional.
“Kami menghormati Pilpres, Pilkada, Pilgub, Pileg, hingga Pilkades. Karena itu eksekusi baru kami ajukan kembali tahun kemarin. Setelah proses sidang dan rapat koordinasi, akhirnya ditetapkan pelaksanaannya,” katanya.
Namun, saat eksekusi hendak dilakukan, justru terjadi penolakan keras hingga pengerahan massa, yang berujung pada penundaan selama 60 hari.
“Setiap kali diingatkan untuk mengosongkan rumah, mereka selalu menantang. Ini jelas mencederai proses penegakan hukum,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Agus menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Kuningan.
Ia mengaku laporan telah diterima secara lisan dan akan segera dilengkapi dengan bukti rekaman, saksi, dan jejak digital.
“Kami dihujat, disebut zalim, jahat, tidak bernurani. Padahal kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Ini bisa masuk dugaan penghasutan dan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Agus juga menanggapi klaim pihak termohon yang menyebut telah menyiapkan dana ratusan juta rupiah untuk menyelesaikan persoalan.
“Itu hanya klaim. Kalau memang ada itikad baik, seharusnya sejak dulu diselesaikan. Ini sudah ranah pengadilan, tidak bisa diselesaikan sepihak,” ujarnya.
Ia menyesalkan munculnya narasi agama dan isu sosial yang menurutnya justru mengaburkan substansi masalah.
“Bukannya mengakui adanya utang, malah membawa isu riba, agama, bahkan melibatkan ormas. Kalau memang ada keluarga besar, kenapa tidak urunan melunasi sejak awal?” sindirnya.
Terkait keputusan penundaan eksekusi selama 60 hari, Agus mengaku heran, karena perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dirinya menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian.
“Saya tidak tahu dasar penundaan ini. Katanya mau ada upaya hukum. Upaya hukum apa lagi? Ini sudah inkrah, Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Itu saja,” pungkasnya.(Angga)
















































































































Discussion about this post