MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas. Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.
Dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Satres narkoba Polres Majalengka, diantaranya 8 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 tersangka terkait tembakau sintetis, 4 tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin. Dari pengungkapan kasus tersebut total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.
“Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama yakni sistem tempel dan tatap muka langsung atau (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, dalam pres rilis pada, Senin (30/6).
Dikatakan Kapolres Willy, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu, ancaman minimal 5 tahun penjara, dan pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya. (Munadi)
Discussion about this post