KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengawal proses penataan pedagang di sepanjang bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon, agar berjalan tertib tanpa mengabaikan nasib para pelaku ekonomi kecil.
Langkah itu menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon terkait rencana normalisasi sungai sepanjang 3 kilometer oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat menegaskan, pihaknya tidak ingin penataan kawasan tersebut justru menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas,” ujar Taufik Hidayat saat diwawancarai usai kunjungan kerja ke DPRD Kota Cirebon, Senin (3/11).
Menurut Taufik, DPRD Jabar bersama pemerintah daerah dan legislatif di Kota Cirebon sepakat memastikan kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang yang selama ini menempati kawasan di sepanjang ruas jalan provinsi tersebut.
“Selain itu, kami juga membuka peluang jika ada aset milik provinsi yang dimohonkan Pemerintah Kota Cirebon untuk dijadikan lokasi relokasi pedagang. Kalau memang dimohonkan untuk relokasi, kami persilakan. Nanti kami berkirim surat ke gubernur untuk dikaji kelayakannya,” ucapnya.
Taufik menambahkan, penataan kawasan seperti di Sungai Sukalila bukan hal baru. Upaya serupa telah dilakukan di beberapa daerah lain seperti Subang, Cianjur dan Karawang.
Menurutnya, pengalaman dari berbagai daerah itu bisa menjadi pembelajaran penting agar Cirebon dapat menata kawasan tanpa mengorbankan penghidupan warga kecil.
“Jadi ke depan, penataan di Cirebon ini bisa menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lainnya,” ujar dia.
Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, pihaknya turut melibatkan Satpol PP Provinsi Jabar dalam rapat koordinasi, agar semua tindakan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan peraturan daerah.
“Kami pastikan setiap kebijakan dan langkah penertiban harus memiliki dasar hukum. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menilai, rencana penataan Sungai Sukalila bukan hanya untuk mengatasi banjir, tetapi juga menghadirkan ruang publik baru bagi warga kota.
“Kami menilai penataan sungai itu untuk mengatasi banjir, sekaligus menciptakan ruang publik baru bagi warga kota,” ujar Andrie.
Ia menyebut, DPRD Kota Cirebon meminta agar seluruh tahapan proyek normalisasi memperhatikan aspek lingkungan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap material sedimentasi guna memastikan tidak mengandung limbah berbahaya atau B3.
“Seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat berkolaborasi terhadap penataan kawasan Sukalila ini. Dan penataan ini tak lepas dari aspek social,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 242 lapak pedagang di sepanjang kawasan tersebut yang rencananya akan direlokasi ke Gedung PGC yang memiliki dua lantai kosong. (Agus)












































































































Discussion about this post