“(Pemberhentian) itu yang bilang saudara Girinaya, tapi kan ada prosesnya bukan di Provinsi tapi harus di DPP dalam hal ini mahkamah partai. Mangga kita kaji ada wadahnya yaitu mahkamah partai,” ujar dia.
Terkait Musda yang dianggap ilegal ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan, yakni pusat dan provinsi. Hanya saja Muhaemin mengklaim, bahwa pelaksanaan Musda yang sebelumnya digelar sudah sesuai instruksi DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Pemecatan pun ditegaskan dia tidak sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam surat instruksi penundaan Musda oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat. Dalam surat itu hanya dijelaskan jika memaksa menggelar Musda sebelum Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan, sanksinya adalah hasil dianggap tidak sah.
“Pelaksanaan Musda itu kita mengikuti surat instruksi dari DPP dan DPD Jabar itu sendiri, lalu yang dipersoalkan juga karena tidak adanya perwakilan Jabar, padahal kita sudah berkirim surat untuk mengundang,” ujarnya.
Terpisah, DPD Partai Golkar Indramayu yang dikomandoi Plt Aria Girinaya sepakat akan memberi sanksi pemecatan dari kepengurusan dan kursi DPRD kepada para pengurus yang menjadi panitia dalam Musyawarah Daerah (Musda) X pada 16 Juli 2020 lalu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno para pengurus yang ditunjuk DPD Partai Golkar Jawa Barat sesuai SK bernomor KEP-17/GOLKAR/VII/2020
“Para kader yang kemarin menggelar Musda melanggar peraturan organisasi (PO) 07 Partai Golkar, Di sana dijelaskan bahwa pengurus DPD Golkar di tingkat kabupaten/kota harus ikut apapun petunjuk dari setingkat di atasnya, ” ungkap Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Aria Girinaya. (Agus)
















































































































Discussion about this post