Lebih lanjut dikatakan Nanang, apabila masyarakat yang ingin memeriksakan status Covid-19 bisa mendaftar di aplikasi tersebut (Pikobar,-red).
“Setelah mendaftar di Pikobar, nanti ada assesment yang harus dijawab oleh pendaftar. Seperti tanda-tanda atau kategori resiko yang disandang jika yang bersangkutan punya riwayat kontak atau perjalanan dari luar daerah,” jelas Nanang.
“Persyaratan dia harus daftar ke Aplikasi Pikobar, membuat akun dan memasukan email nanti koresponden menjawab, kapan dia datang dan dimana tempatnya dan lain-lain lewat email,” imbunya.
Jika sudah disetujui untuk melakukan rapid test, nanti pendaftar akan diberikan tanggal atau waktu pemeriksaan di SOR watubelah.
“Jika tidak melalui pendaftaran melalui Pikobar, tim Gugus Tugas tidak akan melayani pemeriksaan rapid tes di SOR Watubelah. “Kalau tidak lewat fikobar ya tidak,” tandasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post