KUNINGAN, (FC).- Ancaman pencabutan izin pemanfaatan sumber daya air (SDA) oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis terhadap PAM Tirta Kamuning memantik respons tegas dari Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Ia meminta seluruh pihak bersabar dan memberi waktu kepada jajaran direksi PAM untuk membenahi sengkarut tata kelola air yang kini menjadi sorotan publik.
Peringatan keras dari BBWS tersebut menyusul temuan 10 titik mata air yang telah mengantongi izin pemanfaatan, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan SDA dan berujung pada pencabutan izin.
Bupati Dian mengakui pihaknya telah menerima surat peringatan tahap ketiga dari BBWS terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, permasalahan ini merupakan akumulasi persoalan lama yang membutuhkan penanganan bertahap dan menyeluruh.
“Ini bukan masalah yang muncul sekarang. Ini persoalan lama, bahkan sudah puluhan tahun. Sekarang menjadi tugas berat direktur yang baru untuk membereskan persoalan legal dan ilegal,” ujar Dian kepada awak media, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi faktor utama belum dimanfaatkannya sejumlah mata air berizin tersebut.
“Ada 10 mata air yang belum termanfaatkan. Ini karena keterbatasan anggaran dan memang butuh waktu untuk membangun infrastruktur pendukung. Tapi karena sudah sampai peringatan tahap ketiga, tentu harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagai langkah responsif, Dian menyebut PAM Tirta Kamuning akan segera melayangkan surat balasan kepada BBWS untuk memberikan penjelasan teknis dan kronologis atas kendala di lapangan, sekaligus memohon ruang kebijakan agar proses pembenahan dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.
Di sisi lain, PAM Tirta Kamuning juga tengah membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon, pasca digelarnya audiensi terkait tata kelola air di kawasan kaki Gunung Ciremai.
Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dian menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi intensif terhadap kinerja manajemen PAM Tirta Kamuning melalui tim yang melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Perekonomian, dan Inspektorat.
“Kita awasi terus, tapi juga harus objektif. Manajemen sekarang saya lihat serius bekerja. Kita beri kesempatan dan keleluasaan untuk membereskan satu per satu persoalan yang ada. Mohon bersabar, karena penataan tata kelola air tidak bisa instan,” tegasnya.
Dian juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait polemik pemanfaatan air di kawasan Gunung Ciremai.
Keduanya sepakat bahwa penataan regulasi harus dilakukan secara tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Ketegasan penting, tapi jangan sampai menabrak aturan. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tandasnya.
Ancaman pencabutan izin oleh BBWS ini menjadi ujian serius bagi PAM Tirta Kamuning dalam membenahi legalitas perizinan, memperkuat tata kelola, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan air bersih di Kabupaten Kuningan.(Angga)











































































































Discussion about this post