INDRAMAYU, (FC).- YAN (18 ) asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukra, Polres Indramayu, Selasa (5/3) dini hari.
Dia ditangkap gegara membawa celurit panjang untuk aksi tawuran. Petugas setempat yang berhasil menggagalkan aksi ini, kemudian membawa remaja tersebut ke kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol AKP H. Saripudin kepada awak media membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, YAN diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Patrol.
Penangkapan terhadapnya berawal dari patroli rutin yang kerap dilakukan personilnya di wilayah hukum Polsek Patrol. Dimana dalam perjalannya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan ada 15 orang remaja membawa senjata tajam.
“Setelah mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Patrol langsung menuju ke lokasi kejadian yakni di belakang pasar Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial YAN (18 tahun) asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dia diduga akan terlibat dalam tawuran. Bahkan setelah diinterogasi, YAN mengakui niatnya untuk melakukan tawuran.
“Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu bilah celurit sebagai barang bukti dari remaja ini,” teran dia.
Dari kejadian ini, lanju Saripudin, pihaknya akan bertindak tegas menindak pelaku yang melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan seperti tawuran,” pinta Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.
Diharapkan olehnya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang. Untuk kondusifitas wilayah, dia berjanji akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar hukum.
Tindakan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu. (Agus)