KAB. CIREBON, (FC).- Memasuki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sejak 6-19 maret 2020, Pemerintah Desa Gebangilir bersama Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kecamatan Gebang melakukan penerapan larangan adanya pasar tumpah yang biasanya digelar setiap hari Rabu (reboan).
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknua virus covid-19 ke wilayah Kecamatan Gebang karena pedagang kebanyakan berasal dari luar daerah.
Kuwu Desa Gebangilir, H. Slamet kepada FC, Rabu (6/5) memaparkan, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19, ditambah terbitnya perpu nomor 24 tahun 2020 soal pelaksanaan PSBB, pemdes Gebangilir langsung melakukan koordinasi dengan desa tetangga yakni Desa Gebangmekar dan Gebangudik serta Muspika untuk menyikapi keberadaan pasar dadakan.
“Sore Selasa dan Rabu pagi tim keamanan melakukan sweeping untuk melarang para pedagang dari luar daerah yang akan berrjualan, semua kita pulangkan,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pedagang pakaian supaya jangan sampe berjualan di sekitar pasar tradisional pasar Gebangilir. Tetapi untuk pasar tradisionalnya sendiri masih diperbolehkan buka dengan batasan dari pukul 02.00 WIB sampai siang pukul 12.00 WIB.
Menurutnya bahwa para pedagang dadakan yang kebanyakan datang dari luar daerah masuk ke wilayah pasar Gebang, dari hasil sweeping yang dilakukan diakui memang ada beberapa pedagang yang membandel namun masih bisa diantisipasi.
“Kedepan kami sebagai pemdes Gebangilir menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum harus tegas dalam membina atau melarang penjual pakaian di Desa Gebangilir, jika masih ada pedagang yang melanggar akan ada sanksinya apalagi sudah diperkuat adanya perbup soal PSBB ini,” tegasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post