KAB. CIREBON, (FC),.- Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat, perhari ini wilayah III Cirebon (Kab/Kota Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) per hari ini (6/5) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masyarat pun diimbau untuk taat pada saat PSBB yang berlangsung dari 6-19 Mei 2020 mendatang.
Bupati Cirebon bersama Ketua DPRD, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon melakukan kunjungan di Pos Chek Poin yang ada di Area Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di depan Ramayana Plered.
Kunjungan tersebut dalam rangka untuk memastikan kesiapan dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang akan diberlakukannya PSBB se Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku pada hari ini.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, kunjungan ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon tentang pemberlakuan PSBB. Semua hal mengenai apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang saat PSBB semua diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon nomor 24 Tahun 2020.
“Tujuan PSBB ini untuk memutus mata rantai virus corona khususnya di Kabupaten Cirebon. Virus ini akan lenyap apabila masyarakat bisa mengikuti anjuran yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Imron kepada FC usai melakukan kunjungan Chek Point di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Selasa (5/5).
Terkait dengan masih minimnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai larangan pada saat PSBB, Imron mengaku hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder sampai dengan tingkat Kecamatan.
“Setiap hari kami selalu membicarakan tentang virus corona, untuk itu kami memberikan arahan kepada SKPD agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat,” ujar Imron.
Mengenai aktifitas masyarakat sehari-hari saat PSBB berlangsung, Imron meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu panik dan menjadi permasalahan, karena semua aktifitas khususnya untuk bidang kebutuhan pokok masih tetap normal. Hanya saja ada pembatasan jam operasional yang akan dibatasi.
“Untuk Pasar Modern, seperti swalayan atau mini market kita batasi jam operasional sampai pukul 18.00. Sedangkan untuk pasar tradisional jam operasionalnya dimulai dari pukul 24.00 sampai pukul 12.00, nah kalau untuk masyarakat yang biasa jualan dadakan seperti takjil juga bisa beroperasi mulai pukul 16.00. Namun semuanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah,” ungkap Imron.
Dalam penerapan PSBB Besok (hari ini), Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
“Kalau untuk besok belum ada sangsi, tetapi masih berupa teguran dulu, kalau untuk masyarakat yang diluar Cirebon yang kendaraannya masuk ke Wilayah Cirebon tentunya akan kita suruh putar balik,” tandas Imron.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, dalam PSBB ini ada beberapa aktifitas masyarakat yang dibatasi. Diantaranya aktifitas belajar mengajar di Sekolah, aktifitas Kerja, aktifitas keagaamaan dan aktifitas penggunaan fasilitas umum.
“Didalamnya juga diatur tentang pembatasan aktifitas Lalu lintas orang dan barang, termasuk juga pembatasan kendaraan bermotor. Hal-hal itulah yang nantinya akan kita terapkan sesuai dengan Perbup yang telah ditentukan,” katanya
Namun ada pengecualian yang memang diperbolehkan semasa pemberlakuan PSBB, lanjut Kapolresta. Seperti halnya terkait operasional pasar, perkantoran, dan juga aktifitas-aktifitas masyarakat lainya yang memang diperbolehkan oleh Pemerintah.
“Pengecualian itu seperti yang berkaitan dengan layanan kebutuhan masyarakat, aktifitas perkantoran dan juga pelayanan masyarakat, dan juga aktifitas pekerjaan yang berhubungan dengan makanan, Telekomunikasi, perbankan itu masih diperbolehkan. Nah untuk yang lain-lain yang tidak diperbolehkan tentu akan kita tertibkan,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat, agar dalam pelaksanaan PSBB nanti, masyarakat tidak melakukan aktifitas yang mengakibatkan kerumanan masa. “Pedomannya sudah jelas, apabila ada perkumpulan dimana lebih dari 5 orang tentunya akan kita bubarkan,” tambahnya.
Ada dua sangsi yang akan diterapkan oleh Polresta Cirebon untuk penindakan masyarakat yang diketahui melanggar ketentuan PSBB. Antara lain, sangsi Justicial (penegakan hukum) dan juga sangsi Non Justicial (bukan hukum).
“Untuk yang bukan penegakan hukum dimulai dari peringatan, teguran, sampai dengan pembubaran aktifitas kegiatan. Sementara untuk penegakan hukum kita mengacu kepada UU lalu lintas terkait dengan pelanggaran lalu lintas, terkait dengan pelanggaran kekarantinaan kita juga mengacu kepada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,” pungkasnya. (Muslimin)












































































































Discussion about this post