KUNINGAN (FC).- Pemerintah sebagai pemangku kebijakan selalu mengawasi dan memberikan solusi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 untuk kesehatan masyarakat.
Salah satunya yaitu melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di bebagai Kota/Kabupaten, termasuk di Kabupaten Kuningan yang sudah resmi ditetapkan melalui surat kebijakan Bupati bahwa akan diberlakukan PSBB tepat pukul 16.00 sampai pukul 06.00 WIB mulai 6 Mei 2020.
“Dengan adanya Pandemi ini, banyak masyarakat yang terganggu perekonomiannya. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, seperti di PHK karena perusahaan mengalami penurunan, angkutan umum yang tidak ada lagi penumpang semenjak diberlakukannya pembatasan penumpang, dan lain-lain,” ujar Azi, Mentri Kementerian Sosial BEM Universitas Kuningan, Senin (4/5).
Oleh karena itu, dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat akibat Pandemi Virus Covid-19, BEM Uniku melalui Kementrian Sosial telah melaksanakan bantuan sosial. Dimulai dengan mengadakan Open Donation yang dibuka awal April 2020 hingga Akhir April tepat tanggal 30, donasi yang terkumpul yaitu sebesar Rp. 1.030.000,-.
“Selain dengan membuka donasi, kita juga berkeinginan untuk menggunakan sebagian Dana Kemahasiswaan untuk Bantuan Sosial agar lebih banyak lagi masyarakat yang mendapatkan bantuan,” Ujar Azi.












































































































Discussion about this post